
Serang, hariandialog.co.id.– Argumentasi hukum dari perspektif
seorang jaksa terhadap penegakan hukum ditengah gempuran media sosial.
Ini adalah judul makalah yang disampaikan Dr.Masyhudi, SH,MH pada
acara seminar yang diadakan Universitas Mthlaul Anwar.
Kehadiran sang jaksa Dr.Masyhudi, SH,MH yang kini
menjabat sebagai staf ahli bidang politik, keamanan dan penegakan
hukum pada Kejaksaan Agung RI, dalam rangka mewakili Jaksa Agung di
Universitas tersebut sebagai nara sumber.
Masyhudi menyampaikan dihadapan ratusan peserta
seminar, 30 Desember 2023 itu, latar belakang dan tujuan utama
memiliki handphone adalah untuk komunikasi, namun demikian dengan
adanya berbagai macam fitur yang ada di dalam handphone tersebut
memudahkan orang untuk mengakses informasi.
Diungkapkan, penegakan hukum tidak hanya menjadi tugas
dari para penegak hukum yakni Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi, tapi
peran masyarakat sangat penting untuk mengawasi penegakan hukumdi
Indonesia.
Memang, kata sang Doktor Ilmu Hukum dari Univeristas
Padjajaran Bandung itu, peran media sosial dalam penegakan hukumdi
Indonesia juga harus memperhatikan dari subjek pengguna media sosial
itu sendiri. Artinya, bahwa pengguna media sosial juga tidak boleh
memberikan informasi yang tidak benar atau hoaks. “Media sosial
memegang peran penting dalam mengubah pola aparat penegakan hukum
dalam melaksanakan penegakan hukum sebagai alat sosial engineering dan
sosial control,” terang sang Nara Sumber itu.
Media sosial, disebutnya adalah sebuah media online
dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi berbagi,
mengikuti dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial,
Wikipedia, forum dan dunia virtual. Jejaring sosial meliputi Facebook,
Myspace, twiter, instagram. Media sosial yaitu internet sementara
media tradisional yaitu Media cetak dan media broadcast.
Lebih lanjut disebutkan bahwa media sosial mengajak
siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan berkontribusi,
dan feedback secara terbuka, memberi komentar, membagi informasi,
berkomunikasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas dimana saja dan
kapan saja. “Jadi pengaruh media sosial atas perubahan – perubahan
dalam hubungan sosial relationship, perubahan terhadap keseimbangan
atau disebut juga equailibrium dan akan mengubah sistem sosial seperti
nilai-nilai sosial, sikap dan pola perilaku,” jelas mantan Sekretaris
Jaksa Agung Intelijen Kejaksaan Agung itu.
Dia juga mengungkapkan pengaruh positip atas adanya
media sosial cukup baik diantaranya kemudahan memperoleh informasi,
dimana saja dan kapan saja, kemudahan memberikan dan menyampaikan
informasi dimana saja dan kapan saja, akan memunculkan keuntungan
secara ekonomi sosial seperti seseorang memiliki media sosial sendiri.
Tanpa biaya besar dan tanpa alat mahal, tanpa tenaga banyak atau
bahkan tanpa karyawan karena dapat dilakukan sendiri. Bisa mengedit,
menambah, memodifikasi baik tulisan maupun gambar, video, grafis dan
model catat lainnya. “Yah media sosial memudahkan berinteraksi dengan
banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu tidak masalah
lagi, penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat, biaya
murah,” katanya.
Namun, disamping pengaruh positip Media sosial juga
ada pengaruh negatifnya seperti muncul kelompok sosial mengatasnamakan
agama, suku, pola perilaku yang menyimpang dari norma budaya yang
bertentangan dengan nilai nilai luhu, bahkan bisa menjauhkan orang
yang sudah dekat dan sebaliknya. Interaksi secara tatap muka cenderung
menurun membuat orang kecanduan terhadap internet dan bisa menimbulkan
konflik serta masalah privasi terlebih rentan terhadap pengaruh buruk
orang lain.
Untuk itu, lanjutnya, efektifitas jaksa melaksanakan
penegakan hukum di tengah gempuran media sosial dan tentu juga
efektifitas jaksa menanggapi tekanan dari media sosial yang
menginginkan penegakan hukum yang humanis. (tob).
