Jakarta,hariandialog.co.id.-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani mengharapkan Indonesia dapat menerbitkan dan segera memiliki Undang Undang tentang Restoratif Justice (RJ). Undang Undang RJ merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Itu diperlukan agar ada kepastian dan kemamfaatan serta keadilan yang efektif yang dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia.”
Hal tersebut dikatakan Reda Manthovani kepada anggota Komisi III DPR RI bersama rombongan, saat mengadakan kunjungan kerja di Kejati DKI Jakarta, dan diterima di Gedung Kejati Jakarta lama yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/22).
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI tersebut, Kajati DKI Jakarta juga didampingi Wakajati DKI Jakarta, Dr Fatris Yusran Jaya, para Asisten, dan lima kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang ada di wilayah hukum Kejati DKI.
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan, Kajati DKI Jakarta Dr Reda Manthovani selain mengharapkan adanya Undang Undang tentang RJ, juga menyampaikan capaian kinerja bidang pada Kejati DKI Jakarta dalam kunjungan kerja reses masa persidangan II tahun sidang 2022 – 2023 Komisi III DPR RI.
“Sebagai contoh kasus narkotika dapat dilakukan pendekatan restoratif Justice, karena narkotika tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan,” jelas Kajati DKI Jakarta..
Ketua tim Kunjungan Kerja Komisi III DPRI Ahmad Sahroni mengapresiasi program penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah (JMS) dan masalah persidangan yang harus dibuat lebih efisien. “Kedepanya program JMS bisa melibatkan DPR,” pungkas Ahmad Sahroni.
Dalam kunker tersebut Tim terdiri dari 1 orang ketua tim, 18 anggota dewan didampingi 4 orang sekretariat, 2 orang tenaga ahli komisi III DPR RI.
Selanjutnya H. Ahmad Sahroni, juga didampingi oleh 18 anggota dewan lainnya yaitu, M Nurdin, Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan, Novri Ompusunggu, Supriansa,Hj. Sari Yulianti, H. Andi Rio Idris Pagjalangi, Habiburokhman, Muhammad Rahul, Wihadi Wiyanto, Taufik Basari, Dipo Nusantara Pua Upa, Heru Widodo, Hinca Ip Pandjaitan XIII, Habib Aboe Bakar al-Habsyi, Komjen (purn) DRS. H. Adang Daradjatun, Mulfachri Harahap, dan H. Arsul Sani. (Het)
