Jakarta, hariandialog.co.id.– Hakim Agung yang mengusulkan kedua hakim pindah ke PN Depok dengan menduduki jabatan struktural harus diperiksa secara internal.
“Perbuatan kedua hakim I Wayan Eka Marianta dan Bambang Setyawan yang menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua sangat memalukan dan menyakitkan. Dan terus terang saya dan semua yang hadir hari ini walau sudah purna bakti, benar benar kecewa,” kata salah seorang mantan Hakim Agung yang sudah pensiun alias purna bakti.
Sebenarnya sejak menerima undangan untuk hadir di acara paparan Laporan Tahun hari ini, 10 Februari 2026, hati berat untuk berangkat. Tapi akhirnya untuk bertemu langsung dengan para rekan yang sudah purna bakti ya hadir juga.
Hakim Agung yang tidak mau disebut namanya itu, dimintai komentarnya sehubungan terjaring KPK dua orang hakim dengan status Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Depok, Jawa Barat.
“Jadi saya minta hakim agung atau pejabat di MA yang mengusulkan nama tersebut untuk pindah dari tempat asal dan didudukkan sebagai Ketua dan Wakil harus diperiksa. Siapapun yang mengusulkan harus ikut bertanggungjawab. Tidak bisa mungkir karena sebelum TPM ada pra TPM. Jadi pasti ada yang mengusulkan siapa. Setidaknya Hakim Agung atau pejabat yang mengusulkan jangan diizin mengajukan nama untuk pindah apa lagi jabatan,” ungkapnya.
Hal ini, kata sang Mantan Hakim Agung itu agar perhatian semua yang ada di lingkungan MA jangan sembarangan mengusulkan menduduki jabatan dj suatu tempat.. “Kalau perlu buat catatan selama sekian lama tidak boleh mengusulkan seseorang dan hal ini harus ditegaskan kepada Direktur Binteknis dan Dirjen Peradilan Umum,” jadi Ketua MA pasti tau siapa yang mengusulkan keduanya untuk di PN Depok. (tob)
