Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tiga
pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sampang,
Magetan, dan Padang Lawas. Hal itu menyusul para Kajari definitif yang
tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang
Supriatna menyebutkan ketiga Kajari tersebut masih berstatus
terperiksa. Mereka belum dicopot dari jabatannya, namun pejabat
pengganti sementara ditunjuk untuk memastikan pelayanan masyarakat tak
terganggu.
“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan,
juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari
keadilan,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan,
Rabu, 28 -01-2026.
Tiga Plh yang ditunjuk yakni Kordinator Kejati Sumut Herlangga
Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas, Koordinator Kejati
Jatim Farkhan Junaedi sebagai Plh Kajari Magetan, dan jaksa di Kejati
Jatim Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.
Anang menjelaskan, pemeriksaan oleh bidang Intelijen memiliki
batas waktu 14 hari. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran,
prosesnya akan dilanjutkan oleh bidang pengawasan.
“Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi
ada pelanggaran nanti, maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan
untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Anang. “Memang kalau
mekanismenya nanti dari Tim Siri, nanti diserahkan ke pengawasan kalau
memang ada indikasi. Tapi kan ini masih klarifikasi, asas praduga
tidak
Anang mengatakan ketiga Kajari yang di amankan diklarifikasi
terhadap adanya laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran
etik yang diperbuat,
Ketika di konfirmasi atas penunjukan sebagai Plh, yang
ditunjuk membenarkan. “Yah saya di tunjuk dan tetap siap perintah
bertugas dan akan saya laksanakan dengan baik sebagaimana tugas Kajari
yang terbaik demi menjaga nama baik institusi Kejaksaan,” jawab sebuah
sumber yang dihubungi dan dijawab melalui handphone (tob)
