Jakarta, hariandialog.co.id.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek
fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Kedua tersangka tersebut yaitu Kepala Divisi (Kadiv)
Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik
Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital
Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution. “Para Tersangka
ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November
sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih
KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25
November 2025
Asep menjelaskan konstruksi dalam perkara ini. Kata Asep,
selama periode tahun 2022-2023, Divisi Engineering, Procurement
Construction (EPC) PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik
proyek yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau
joint operation.
Asep menyebut, Juni 2022, Didik memerintahkan Herry
menyediakan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan
Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP.
Kata Asep, agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi
pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT Adipati Wijaya dengan
menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy,
untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan
validasi atas dokumen pembayaran tersebut.
Asep mengatakan, setelah dana dibayarkan, Didik dan Herry
menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya
dalam bentuk valas.
Selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan
perseorangan, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek
pekerjaan lain atas nama Karyadi selaku driver, Apriyandi selaku
office boy, dan Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP
dengan nilai proyek Rp10,8 miliar. “Perbuatan melawan hukum dengan
modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan DM dan HNN
secara berulang kali,” ujarnya.
Kata Asep, dalam kurun Juni 2022-Maret 2023 terdapat
sembilan proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar, yang
dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP. Antara lain pembangunan Pabrik
Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar, pembangunan
Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar.
Kemudian, pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant
di Manado senilai Rp4 miliar, PSPP Portsite di Timika Papua senilai
Rp1,6 miliar 5. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate,
Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta, Mobile Power Plant (MPP)
Paket 8 di Jayapura & Kendari senilai Rp986 juta, PLTMG Bangkanai di
Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar, Manyar Power Line di Gresik,
Jawa Timur senilai Rp1 miliar, dan Divisi EPC senilai Rp504 juta.
Kemudian, dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3
Didik berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR). Rincian
penerima antara lain
Kurniawan sebesar Rp7,5 miliar dan Apriyandi sebesar Rp3,3 miliar.
Asep menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian
keuangan negara setidaknya senilai kurang lebih Rp46,8 miliar, akibat
adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif
yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan.
Atas perbuatannya, para para tersangka disangkakan dengan
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tulis tirto. (han-01)
