Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan laporan
keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 hari ini, Selasa
(18-10-2022).
Mereka yakni, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Bali Wahyu Priyono dan Almikayandika Musya dari unsur
swasta. Keduanya akan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara
tersangka Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel.
“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan
Korupsi, atas nama Wahyu Priyono ,PNS/Kepala BPK Perwakilan Provinsi
Bali dan Almikayandika Musya , swasta,” ujar Juru Bicara KPK Ipi
Maryati Kuding, Selasa (18-10-2022).
Belum diketahui apa yang akan diselisik tim penyidik KPK
lewat pemeriksaan Wahyu Priyono dan Almikayandika Musya.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
terkait pemeriksaan laporan keuangan pada PUTR Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
Adapun sebagai pemberi, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUTR
Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER). Sementara sebagai
penerima, lembaga antirasuah itu menjerat Kepala Perwakilan BPK
Sulawesi Tenggara/ eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi
Sulsel, Andy Sonny (AS);
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur
Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan
Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi
Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK
Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK
Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kelima
tersangka tersebut dijerat berdasarkan fakta persidangan mantan
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dkk. “Dari hasil pengumpulan informasi
dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam
perkara terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana
korupsi dimaksud.
KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti
permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini
ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di
kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18-08-2022) tribune.
Atas perbuatannya, Edy Rahmat sebagai pemberi melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Andy, Yohanes, Wahid, dan Gilang sebagai
penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tur).
