Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati
Kepri) menetapkan mantan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
TVRI periode 2020 sampai dengan 2023 berinisial MTR sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI
Kepulauan Riau tahun 2022, Selasa, 10 Juni 2025. “Adapun satu
orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan
tersebut adalah MTR, selaku Direktur Utama LPP TVRI tahun 2020 sampai
dengan Juni 2023,” kata Kajati Kepri Teguh Subroto.
MTR menjadi tersangka keempat yang ditetapkan, setelah pada
10 Desember 2024, Kejati Kepri menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT Timba Ria Jaya
berinisial HT, dan AT dari pihak swasta yang turut serta dalam
kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022
menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia, selaku konsultan perencana
dan PT Bahana Nusantara selaku konsultan pengawas.
Tersangka berikutnya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun
2022.
Kerugian itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp.9,08 Miliar.
MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan studio yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022
dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66
miliar, kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10
miliar akibat perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai
penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata
tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi
pencairan anggaran secara penuh.
Penyidik sudah menyita dan penitipan uang pengembalian
kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang
disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening
RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. tulis cnni. (miduk-01)
