Ambon, hariandialog.co.id.- Setelah merampungkan berkas perkara
tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan KMP Marsela
oleh PT Kalwedo, Kejati Maluku akhirnya melakukan penahanan kepada dua
tersangka untuk kepentingan proses persidangan di Pengadilan Negeri
Ambon. Dua tersangka yang ditahan, yakni mantan Direktur PT Kalwedo
Lukas Tapilouw dan Josi Lerick selaku bendahara pada PT Kalwedo.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, tersangka
LT ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, sementara JJL ditahan di Lapas
Perempuan kelas III Ambon. “Untuk diketahui dua tersangka dugaan
korupsi pada PT Kalwedo sudah di tahan, mereka adalah LT dan JJL,”
ungkap Wahyudi, Jumat (5/11).
Menurutnya Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba,
penahanan terhadap tersangka ini akan berlaku selama 20 hari ke depan.
Sementara untuk tersangka BTR belum dilakukan penahanan
karena yang bersangkutan berhalangan. “Pada intinya penahanan di
lakukan kepada tersangka supaya mempercepat proses persidangan kasus
ini,” jelasnya.
Kasus ini, kata dia, Kejati Maluku menetapkan LT.BTR dan
JJL sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana terhadap
pengelolaan dana KMP Marsela pada perusahaan daerah Kabupaten MBD
tahun 2016-2017. “Hasil audit perkara ini berdasarkan hitungan BPKP
Maluku-Malut sebesar Rp.2,1 Miliar. Uang ini diduga disalahgunakan
ketiga tersangka ini,” pungkasnya.(ber-am/tob). )
