Jakarta, hariandialog.co.id.- DIREKTORAT Reserse Tindak Pidana Tertentu
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri melakukan
penggeledahan di kediaman bos timah asal Toboali yang bernama Asui
(AS) di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus itu diduga berkaitan dengan dugaan penyelundupan timah ilegal
asal Bangka Belitung ke Malaysia yang terungkap pada 13 Oktober 2025.
Direktur Reserse Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan Asui berperan sebagai
pihak yang membeli dan mengumpulkan pasir timah dari penambang sebelum
diselundupkan ke Malaysia. Namun, Asui sudah tidak ada di rumahnya dan
didugamelarikan diri saat petugas mendatangi kediamannya pada Ahad, 22
Februari 2026. “Kami minta AS untuk segera menyerahkan diri karena
saat kami datang dia tidak ada di kediamannya. Kami akan kejar sampai
ketemu,” ujar Irhamni kepada wartawan di kediaman Asui, pada Ahad, 22
Februari 2026.
Irhamni menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi
Hubungan Internasional Polri dan International Criminal Police
Organization atau Interpol untuk mencari keberadaan Asui jika
melarikan diri ke luar negeri. Saat ini, polisi menduga Asui kabur ke
Malaysia. “Untuk menentukan statusnya, kami akan segera melakukan
gelar perkara,” ujar dia.
Menurut Irhamni, pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di
antaranya satu unit mobil Ford Mustang warna orange dan satu unit
mobil pikap. Selain itu ada satu unit alat berat jenis eskavator merek
Kobelco, satu unit mobil dump truk, dokumen, brankas yang masih dalam
proses pembukaan dan bangunan gudang timah milik Asui.
Barang bukti yang disita sudah dipasang garis polisi yang akan
digunakan untuk kepentingan penyidikan. Irhamni berjanji akan mengusut
tuntas kasus ini dan menemukan semua pihak yang terlibat sekaligus
sebagai memberi peringatan tegas kepada pihak-pihak yang selama ini
merugikan negara dengan menyeludupkan sumber daya alam Indonesia.
Berdasarkan data dari Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), kata
Irhamni, penyelundupan pasir timah Indonesia ke Malaysia mencapai 12
ribu ton per tahun dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22
triliun.
Irhamni menuturkan, penggeledahan di kediaman AS ini merupakan
pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani. Saat ini sudah ada
11 orang tersangka yang kita tahan di Rutan Bareskrim ditambah dengan
dua tersangka baru berinisial D dan J yang ditangkap paksa. “Untuk AS
tunggu hasil gelar perkara nanti,” ujar dia.
Irhamni menambahkan pihaknya sudah menggagalkan 18 kali upaya
penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Dia menekankan kepada seluruh
pihak yang terlibat untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan
penangkapan.
Polisi juga mengklaim sudah mengetahui pola penyelundupan dan
bagaimana modus operandi yang dilakukan. “Ini sekaligus menjawab
arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta tidak ada lagi
penyelundupan hasil sumber daya alam keluar negeri,” ujar dia, tulis
tempo. (tur-01) .
