Jakarta,hariandialog.co.id – Gegara nekat mengangkut penumpang untuk mudik lebaran sebagaimana Pemerintah melarang Mudik dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tak lama kurun waktu dua hari 27-28 April 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil amankan menangkap 115 armada travel gelap.
Dalam keterangannya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, “Hanya dalam waktu dua hari saja kami Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/04).
Ia menjelaskan, sebanyak 115 travel gelap itu terdiri dari, minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51. Mereka hendak bertujuan ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung. “Kegiatan ini dilaksanakan hunting sistem artinya kami melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan baik arteri, jalan tol, maupun jalur tikus yang ditenggarai sudah di-mapping sering dilewati oleh para travel gelap ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.(Riz).
