Jakarta, hariandialog.co.id.- Polres Bandara Soekarno Hatta
menghentikan penyidikan kasus pencurian handphone dengan tersangka
Poniman. Selain membebaskan kakek berusia 68 tahun itu, polisi juga
memberikan bantuan paket sembako kepada Poniman dan isterinya yang
sedang sakit parah. “Perkaranya sudah kami hentikan karena sudah ada
perdamaian atau Restorative Justice dengan pihak korban,” ujar Kepala
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris
Yandri Mono, Senin 23 Juni 2025.
Yandri menjelaskan, penyidik menghentikan proses
penyidikan kasus pencurian handphone ini setelah pelapor Arlan
Sutarlan dan Poniman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat
pasal 362 KUHPidana sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara
kekeluargaan.
Dalam kesepakatan damai itu, Poniman bersedia mengganti
hanphone Arlan yang telah ia jual senilai Rp 1.950 ribu. “Dengan
berbagai pertimbangan, salah satunya dengan alasan kemanusian, perkara
ini telah selesai dengan Restorative Justice dan Pak Poniman sudah
kami bebaskan,” kata Yandri.
Kasus pencurian ini terjadi di Masjid Nurul Barkah Bandara
Soekarno Hatta pada 5 April 2025. Saat itu, Poniman mencuri handpone
milik Arlan yang sedang tertidur setelah melakukan salat Zuhur.
Pencurian handphone Samsung Galaxy A04s ini dilaporkan ke Polres
Bandara Soekarno Hatta.
Polisi akhirnya menangkap Poniman pada 20 Mei 2025 setelah
melakukan penyelidikan dan memeriksa hasil rekaman CCTV masjid.
Poniman mengakui telah mencuri handphone tersebut karena kepepet.
“Handpone saya jual Rp.250 ribu, uangnya untuk membeli beras dan
istri juga sakit,” ujarnya, tulis tempo. (rojak-01)
