Medan, hariandialog.co.id.- Polisi menetapkan eks manajer Kimia Farma
bersama empat bawahannya jadi tersangka dugaan penggunaan alat tes
antigen bekas di Bandara Kualanamu. Polisi memperkirakan eks manajer
Kimia Farma meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar sejak 2020.
“Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang
kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan
kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” kata Kapolda
Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30-04-2021).
Panca menyebutkan pihaknya terus mendalami perkiraan
keuntungan tersebut. Panca menyebut pihaknya sudah menyita uang Rp 149
juta dari hasil kejahatan tersebut sejauh ini. “Yang jelas ini ada Rp
149 juta yang kita sita dari tangan tersangka,” ucap Panca.
Panca menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,
kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai
dilakukan karyawan dari laboratorium Kimia Farmayang berlokasi di
Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia,
Medan, sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara
Kualanamu. “Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan
cotton bud swab antigen adalah PM selaku BM (business manager) kepada
karyawan yang bekerja di laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu
dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium),” sebut
Panca.
Panca menyebutkan rata-rata pasien yang di-swab di
Kualanamu sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan
pusat kantor laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100
orang. Dengan demikian, keuntungan tersangka setiap harinya mencapai
Rp 30 juta.
“Namun yang dilaporkan ke Bandara dan pusat kantor
laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan,
adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien
merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton bud
swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan
cotton buds swabantigen bekas yang dibawa Saudara SR ke PM yaitu
sekitar Rp 30 juta, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan
laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan,”
tutur Panca.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka
kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu
pada Kamis (29-04-2021). Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU
Perlindungan Konsumen. (dtc/hlim).
