Jakarta, hariandialog.co.id.- Guru besar hukum pidana Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Bambang Waluyo, menilai
pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom
Lembong tidak tepat. Alasannya, perkara korupsi keduanya masih
bergulir dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
Bambang menuturkan Presiden Prabowo Subianto seharusnya
menunggu perkara korupsi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan dan eks Menteri Perdagangan itu inkrah sebelum
memberikan pengampunan. Terlebih, Tom Lembong telah menyatakan akan
mengajukan banding.
Ia menilai kebijakan ini berdampak buruk terhadap prinsip
negara hukum, rasa keadilan, dan aspek kemanfaatan. Bambang
mengingatkan langkah seperti ini bisa membuka peluang kasus serupa
terulang di masa depan. “Sebagai ilmuwan, ya, enggak setuju karena
korupsi itu tindak pidana khusus. Yang tindak pidana khusus itu ada
beberapa kekhususan, termasuk tadi peradilannya peradilan khusus,”
katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Selain itu, baik Hasto maupun Tom Lembong seharusnya masih
berkesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah selama
kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Apalagi, dalam konteks hukum,
opini publik tidak selalu sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan.
Persidangan perkara Tom Lembong menuai kritik karena hakim
menyatakan dia tidak memiliki niat jahat dan tak menikmati uang
korupsi. Namun hakim tetap memvonisnya bersalah dengan dalih mendukung
ekonomi kapitalis.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti
memberikan suap untuk memuluskan koleganya, Harun Masiku, maju ke
parlemen lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selama
perkaranya bergulir, Hasto kerap berdalih dia menjadi korban
kriminalisasi.
Dengan adanya pengampunan ini, Hasto dan Tom Lembong harus
menerima putusan pengadilan tingkat pertama sebagai keputusan akhir.
“Yang dilihat umum dengan peradilan belum tentu sama. Mungkin publik
menganggap enggak salah, tapi kalau menurut hukum salah, mau gimana?
Karena kasusnya belum inkrah,” kata Bambang.
Meski begitu, Bambang tetap menghormati keputusan
Presiden karena merupakan bagian dari hak prerogatifnya. Ia juga
mencatat hampir semua presiden di Indonesia pernah memberikan
pengampunan kepada narapidana meskipun mayoritas kasus yang
mendapatkannya, menurut dia, berkaitan dengan perkara politik. “Jadi
itu memang haknya presiden. Tapi, menurut saya, ya, hak itu harus
digunakan sesuai dengan kemanfaatan dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
menyatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
tidak memerlukan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
atau inkrah. Dalihnya karena tidak ada satu pun regulasi yang mengatur
ketentuan amnesti untuk kasus yang sudah inkrah. Begitu juga dengan
abolisi untuk Tom Lembong.
“Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi, yang
menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak
sama sekali ada aturannya bahwa keputusannya itu harus inkrah. Enggak
ada,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum pada Jumat, 1 Agustus
2025, tulis tempo. (dika-01
