Jakarta, hariandialog.co.id.– Majelis hakim Abdullah Mahrus,
Sulistyo Muhamad Dwi Putro dan Raditya Baskoro untuk terdakwa Andreas
Hartojo Adjiputro, Lasma Yanti Panjaitan alias Yanti dan Helmina
Sinaga alias Helmina, dengan jaksa Victor Mouri, sudah selesai
pemeriksaan dan tinggal pembacaan putusan.
“Minggu depan pembacaan putusan. Saya ingatkan, tidak
ada yang bisa mengintervensi putusan baik untuk meringankan maupun
memberatkan saudara para terdakwa. Kalau ada yang mengiming-imingin
demikian apa lagi meminta sesuatu, laporkan. Segera laporkan,” kata
hakim Abdullah Mahrus sebelum mengetukkan palunya pertanda sidang
sudah selesai dan ditutup.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selata, melalui
jaksa penuntut umum Victor Mouri menuntut terdakwa Andreas, Lasma
Yanti Panjaitan dan Helmina Sinaga masing-masing dengan pidana 6
bulan.
Menurut jaksa, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 242
ayat (1) KUHP atas kasus kemelut di dalam Perhimpunan Penghuni Puri
Imperium PPPI. Tindakan dari para terdakwa dampak dari Rapat Umum
anggota PPPI. (tob-01).
