SERGAI – hariandialog.co.id – IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. menjelaskan, bahwa dilokasi kedua tersangka telah mengakui mendapatkan dan memperoleh barang haram tersebut dari Pelaku An. Doko inisial (D) warga Sei Rampah, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pelaku (D) dikarenakan kedua pelaku tidak mengetahui alamat rumah (D) sehingga tidak ditemukan.
Selanjutnya, kedua tersangka dan beserta barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat tersebut 16.22 Gram, 2 (dua) buah plastik kecil kosong, 1 (satu) buah kotak rokok magnum, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah hp android merk Realme, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, telah diamankan ke Komando Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.
PS. KASI HUMAS POLRES SERGAI, IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai,” ucapnya kepada wartawan di ruangannya pada rabu (26/2/2025) siang.
Kasi humas juga memberitahukan, bahwa Pelaku yang berhasil meloloskan diri dari Tim adalah temannya An. Rudi Berinisial (R) yang pada saat ini sedang dalam pencarian, dan Pelaku inisial (D) sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Sergai,” tutupnya.(Jhonny)
