
masuk PN Jakarta Selatan.
Jakarta, hariandialog.co.id.- Humas yang juga hakim PN Jakarta
Selatan, Djuyamto, SH,MH membenarkan telah menerima berkas permohonan
praperadilan dari pemohon Aiman Adi Witjaksana terhadap Polri cq
Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya.
“Yah, benar PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan
praperadilan atas nama pemohon Aiman Adi Witjaksana dan tercatat
dengan nomor pendaftaran 25/Pid. Pra/2024/PN.JKT.SEL. Hakimnya Delta
Tama, SH,MH. Dan sidang pertama sudah langsung dijadwalkan paDA 19
Februari 2024,” kata Djuyamto menjawab wa Dialog.
Sebelum mendaftarkan permohonan praperadilan Aimin bersama
tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar
Pranowo – Mahfud MD, menyampaikan keterangan persnya bahwa yang akan
diuji melalui praperadilan terhadap Dir Reskrim Polda Metro Jaya yaitu
tentang penyitaan 4 unit handphone milik Aiman.
“Jadi kami ingin menguji sah atau tidaknya penyitaan yang
dilakukan rekan-rekan tim penyidik dari Dir Reskrimum Polda Metro
Jaya. Disamping itu, Aiman masih berstatus sebagai wartawan dan
mempunyai hak tolak atas permintaan nara sumber yang dimintakan
penyidik. Jadi kami akan mengajukan bukti dan saksi bahkan ahli dalam
permasalahan ini,” terang Aiman yang juga sebagai juru bicara Tim
Pemenangan Nasional (TPN) Paslon Ganjar Pranowo – Mahfud MD. (tob).
