Jakarta, hariandialog.co.id – Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun.
“Pasal 45 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi menegaskan bahwa penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK yang tata cara pengangkatannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK,” ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Dengan demikian, kata Petrus, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan KPK yang dijamin independensinya oleh UU KPK.
“Presiden Jokowi seharusnya mendorong 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan untuk legawa dan menjamin akan diberikan kesempatan untuk mengisi pekerjaan lain sesuai keahlian masing-masing di luar KPK. Tentu dengan mengikuti segala prosedur yang berlaku, atau menempuh upaya hukum untuk menguji keputusan pimpinan KPK,” jelas Petrus.
Tak Terpengaruh
Petrus berpendapat, pimpinan KPK tidak boleh terpengaruh dengan sikap Presiden Jokowi yang menolak penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan, karena independensi KPK, itu juga terkandung makna kemampuan pimpinan KPK untuk menolak secara tegas segala bentuk intervensi termasuk dari Presiden Jokowi.
“Apa yang dikatakan Presiden Jokowi yang menolak penonaktifan 75 pegawai KPK telah ditafsirkan secara keliru oleh sejumlah pengamat sebagai sebuah perintah yang mengikat pimpinan KPK. Padahal tidak demikian, karena pada saat yang bersamaan keinginan Presiden itu gugur dengan sendirinya, tidak mengikat bahkan tidak bisa diikat, karena kekuatan Pasal 3 UU No 19 Tahun 2019, soal independensi begitu jelas dan tegas,” paparnya.
Oleh karena itu, kata Petrus, pimpinan KPK tidak boleh terombang- ambing oleh sikap pro-kontra atau pendapat umum, terlebih-lebih dengan pengerahan sikap puluhan guru besar untuk menekan pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai. “Biarkan saja dinamika itu, asal pimpinan KPK tetap on the track,” pintanya.
“Ini sikap ‘norak’ karena soal wawasan kebangsan jauh lebih mahal dari nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Merawat kebhinekaan, menjaga kedaulatan NKRI, Pancasila dan UUD 45 jauh lebih mahal dari kepentingan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan,” tambahnya.
Dengan demikian, lanjut Petrus, Ketua KPK Frili Bahuri dan pimpinan KPK lainnya harus menjalankan dan melaksanakan saja tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan pimpinan KPK yang sudah diatur dalam UU KPK dan UU ASN. Tidak perlu ragu, rakyat menudukung kerja Firli Bahuri dkk,” tandasnya. (yud)
