Jakarta, hariandialog.co.id. – Perkara yang menjerat dokter Richard
Lee masih bergulir di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut, terkait dugaan
pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang
dilaporkan Doktif.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini memeriksa
istri tersangka, RE, sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas
perkara.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru
Rahutomo mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pagi dan masih
berlangsung. “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka
DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE yang merupakan
istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses
pemeriksaan,” kata Andaru di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya,
Jumat (27/3/2026).
Menurut Andaru, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk
melengkapi alat bukti melalui keterangan saksi yang mengetahui
peristiwa dalam perkara tersebut. Sehingga nantinya digunakan di
persidangan. “Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan
fakta-fakta tersebut. Sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi
kelengkapan alat bukti lain, yang bisa digunakan untuk proses
pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka DRL saat ini masih ditahan di Rutan
Polda Metro Jaya. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari dan
dapat diperpanjang bila dibutuhkan. “Dapat diperpanjang selama 40 hari
lagi, sesuai koordinasi antara penyidik dan kejaksaan,” tuturnya.
Terkait isu adanya perlakuan khusus terhadap tersangka,
Andaru menegaskan semua tahanan diperlakukan sama. “Tidak ada
perlakuan khusus terhadap siapapun yang ada di tahanan Polda Metro
Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan
perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan,” tegasnya.
Ia memastikan hak dasar tahanan tetap dipenuhi, termasuk
ibadah dan kebutuhan lainnya. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang
beredar di media sosial masih dalam pendalaman oleh Propam, tulis dtc.
(yusa-01)
