Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pengadilan Negeri Surabaya
menjatuhkan putusan pidana perpajakan terhadap PT Gala Bumi Perkasa
(GBP) karena terbukti dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi pidana denda sebesar Rp
214.683.390.950. “Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum
perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara,”
kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
Samingun dalam keterangan tertulis, Kamis, 26-03-2026.
Denda tersebut sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar sebesar Rp 107.341.695.475. Selain pidana denda,
Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti
berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang
dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Samingun menjelaskan putusan itu merupakan puncak dari proses
penanganan perkara yang menghadapi berbagai tantangan. Pada tahap
penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan hingga
ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas
tersangka dan barang bukti.
Terlepas dari itu, proses penegakan hukum tetap berjalan
hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh
putusan. Hal ini berkat hasil kerja sama erat dan kolaborasi yang
dilakukan antara DJP Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Samingun, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut
menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama
proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan
diputus oleh pengadilan.
Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan
berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan
Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung
keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan. “Penegakan hukum ini
tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk
memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tegas Samingun, tulis
dtc. (sugih-01)
