Jakarta, hariandialog.co.id.- – Bea balik nama mobil dan motor bekas
sudah dihapus. Kalau sudah balik nama, perpanjang STNK jadi lebih
mudah karena tak perlu KTP pemilik lama.
Bea balik nama mobil dan motor bekas resmi dihapus. Kebijakan
ini berlaku di seluruh Indonesia karena merupakan amanat Undang-Undang
No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama
atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah
kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena tarif.
Buat kamu yang baru beli mobil atau motor bekas, mengurus
balik nama ini jadi penting. Sebab, kamu tak perlu lagi meminjam KTP
pemilik lama. Mengurus perpanjangan STNK jadi lebih mudah. Dengan
balik nama, kendaraan sudah pasti atas nama kamu sendiri. Tak bisa
dipungkiri, saat ini persyaratan wajib KTP asli seringkali jadi
kendala bagi pemilik mobil dan motor bekas.
Bea balik nama kendaraan bekas memang dihapus. Namun saat
proses balik nama, ada sejumlah biaya lain yang harus ditanggung
pemilik kendaraan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan
STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah,
maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun
berikutnya.
Biaya Balik Nama Mobil-motor Bekas
Jadi jangan salah kaprah ya kalau bea balik nama dihapus itu artinya
gratis. Lalu berapa biaya yang dikeluarkan saat balik nama? Berikut
rinciannya.
Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan
kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar
STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan
ada denda PKB.
Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000
sementara motor Rp 35.000.
Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan
roda empat atau lebih. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
tarifnya Rp 100.000.
Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB
(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat
atau lebih. Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000.
Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk
mobil dan Rp 225.000 untuk motor. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil
terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar
daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, tulis dtc.
(rojak-01)
