Jakarta,hariandialog.co.id – Lakukan proses hukum atas kasus yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti kasus ekpor minyak goreng yang diduga menyalahi aturan dan hukum, dan juga tangani kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur, Kejati DKI Jakarta mendapat apresiasi dari Jaksa Agung, Sanitar Burhanudin.
Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan apresiasi-nya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan- Abun Hasbulloh dan jajaran Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan yang dengan sigap dan cepat menangani kasus mafia pupuk yang sudah lama meresahkan masyarakat.
Perlu diberitahukan bahwa saat ini Kejati DKI Jakarta melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) sedang melakukan penyidikan atas kasus ekspor minyak goreng yang menyalahi aturan dan hukum, dan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina yang mengakibatakan Negara dirugikan. Selain itu ekspor minyak goreng tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga sangat dikeluhkan masyarakat.
Penanganan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh pihak Kejati DKI Jakarta tersebut sebagai bentuk respon cepat atas arahan Jaksa Agung RI sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Sedangkan apresiasi yang diberikan kepada Kejari Kajari Kabupaten Pekalongan yang dikomandoi Abun Hasbulloh, dan Kasi Pidsus terkait dengan sensitivitas yang dimiliki sehingga dengan secara cepat merespon perintah Jaksa Agung dalam pengusutan mafia pupuk yang sudah lama meresahkan para petani, dan tindakan para pelaku (Mafia) tersebut telah merugikan negara.
Dimana dalam kasus mafia pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kasesi, Sragi dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan yang terjadi kurun waktu Tahun 2019-2021, pihak Kejari Kabupaten Pekalongan telah menetapkan dan menahan tersangka Moh Yahya Faozi Bin Adnan (58 thn) warga Dusun Kasedi, Kecamatan Kasesi Kabupaten Pekalongan. Tersangka merupakan Direktur CV Tani Jaya yang bergerak didalam penyaluran pupuk urea bersubsisi.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Moh Yahya Faozi melalui CV Tani Jaya tersebut menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut dengan harga di atas eceran harga tertinggi (HET). Selain itu juga melakukan penyaluran fiktif atas pupuk urea bersubsidi tersebut sehingga terjadinya kelangkaan pupuk dan juga masyarakat petani sangat kesulitan mendapatkan pupuk. Tindakan tersangka itu selain menyalahi aturan juga merugikan Negara.
Masih menurut Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin, Selasa (10/5/22), pihak Kajati dan Kajari lain perlu meniru cara yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Pekalongan dalam menangani mafia pupuk. Juga Jaksa Agung meminta agar Kajati dan Kajari benar-benar serius menangani mafia pupuk dan juga kasus-kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (Het)
