Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengancam pidana penjara dengan empat pasal terhadap terdakwa
Suliyanto, 54 tahun, warga Jln. Tampomas I Blok 7 No.6 Rt 001/018,
Kel.Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dr. Mochammad
Zulfi Yasin R, SH,MH, terdakwa Silyanto yang merugikan saksi korban
Irsa Irawati sebesar Rp.8 miliar. Untuk itu, didakwa melanggar Pasal
378 KUHPidana (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Pasal 263 KUHP
(Pemalsuan) dan Paal 480 KUHP yaitu penadahan.
Tindak pidana dengan empat pasal terhadap terdakwa Suliyanto
bukan tidak beralasan. Awalnya, Berawal saat saksi Irsia Irawati
yang berniat menjual rumah tinggalnya dengan surat berupa Sertifikat
Hak Milik No. 69/M an. Siti Hudani Hasna yang beralamat di Jl. Benda
IV No. 19, Kel. Pulo, Jakarta Selatan sebesar Rp. 8,5 miliar dan
menjadi perantara Ayu.
Kemudian Ayu menyuruh datang ke kantor notaris Heru Warsio
yang beralamat di Jalan Banjarsari III No.30, Cilandak Barat, Jakarta
Selatan, untuk mengecekan kebenaran sertipikat di kantor BPN.
Disampaikan bahwa orang yang berminat untuk membeli rumah saksi Irsia
Irawati tersebut adalah terdakwa SULIYANTO melalui saksi Agung Hari
Purnomo (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Dimana terdakwa SULIYANTO yang ditawarkan oleh saksi Agung
Hari Purnomo telah membuat kesepakatan secara lisan dengan saksi Agung
Hari Purnomo untuk melakukan pembelian atas rumah dengan Sertifikat
Hak Milik No. 69/M an. Siti Hudani Hasna yang beralamat di Jl. Benda
IV No. 19, Kel. Pulo, Jakarta Selatan senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga
milyar rupiah). Namun, jual beli tersebut batal karena harga saat
diketik hanya Rp.2,5 miliar, dan sertipikat dikembalikan oleh Notaris
kepada Irsia Irawati/
Bahwa kemudian, terdakwa SULIYANTO yang telah bersepakat untuk
melakukan jual beli atas Sertifikat Hak Milik No. 69/M an. Siti Hudani
Hasna, dengan tanpa menguasai sertipikat tersebut, mengajukan
permohonan Modal Kerja dengan cara Anjak Piutang kepada PT. BNI
Multifinance, dimana pengajuan permohonan tersebut atas nama PT. Arto
Sugih Abadi dan terdakwa SULIYANTO selaku personal guarantee, kemudian
atas permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh PT. BNI Multifinance
dengan melakukan appraisal atau penilaian terhdadap objek yang
terletak atas Sertifikat Hak Milik No. 69/M an. Siti Hudani Hasna pada
tanggal 23 Januari 2018 oleh KJPP Andreas Perlindungan dan tanggal 26
Januari 2018 oleh saksi FREEDYAN selaku Pemimpin Unit Bisnis PT. BNI
Multifinance dan diperoleh hasil penilaian terhadap objek a quo
senilai Rp.6.360.100.000,-
Bahwa kemudian saksi Agung Hari Purnomo kembali ke rumah
saksi Irsia Irawati lalu menjelaskan kepada saksi Irsia Irawati bahwa
saksi Agung Hari Purnomo akan membeli rumah tersebut sebesar Rp. 8
miliar dengan cara pembayaran bertahap dan meminta kepada saksi Irsia
Irawati bertemu kembali dengan saksi Agung Hari Purnomo di Restaurant
Ayam Bulungan Blok M Jaksel pada tanggal 28 Januari 2018 untuk
melakukan transaksi jual beli dan saksi Agung Hari Purnomo menyuruh
saksi Irsia Irawati untuk membawa sertipikat asli atas rumah tersebut
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Januari 2018 saksi Irsia
Irawati dengan membawa Asli Sertipikat No. 69 / M an. Siti Hudani
Hasna datang ke Rumah Makan Bulungan bersama dengan saksi Lukman Hakim
bertemu dengan saksi Agung Hari Purnomo kemudian saksi Irsia Irawati
menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik No. 69 / M an. Siti Hudani Hasna
kepada saksi Agung Hari Purnomo selanjutnya saksi Agung Hari Purnomo
menyerahkan 5 (lima) lembar cek Bank BCA yaitu cek bank BCA No.
CG461029 tertanggal 31 Januari 2018 senilai Rp. 1.500.000.000,-, cek
bank BCA No. CG461030 tertanggal 31 Januari 2018 senilai Rp.
2.000.000.000,-, cek bank BCA No. CG461031 tertanggal 31 Januari 2018
senilai Rp. 2.000.000.000,-, cek bank BCA No. CG461032 tertanggal 31
Januari 2018 senilai Rp. 2.000.000.000,- dan cek bank BCA No. CG461029
tertanggal 31 Januari 2018 senilai Rp. 300 juta,- dengan total
keseluruhan Rp. 7.800.000.000,- sementara kekurangan Rp. 200.000.000,-
ditahan oleh saksi Agung Hari Purnomo untuk pembayaran komisi
perantaranya.
Bahwa kemudian terdakwa SULIYANTO melakukan pembayaran kepada
saksi Agung Hari Purnomo sebagai pembayaran pembelian tanah dan
bangunan sesuai Sertipikat No.69/m an. Siti Hudani Hasna dengan cara
transfer ke bank BCA atas nama saksi Agung Hari Purnomo dengan rincian
sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Februari 2018 sebesar Rp.1.712.000.000,- Pada
tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp.92.050.000,- tanggal 6 Februari
2018 sebesar Rp.800 juta, tanggal 1 Maret 2018 sebesar
Rp.393.750.000,-
Kemudian pada tanggal 31 Januari 2018 saat saksi Irsia Irawati
akan mencairkan salah satu cek senilai Rp. 1,5 miliar, saksi Agung
Hari Purnomo melarang dengan alasan bahwa dananya belum siap dan akan
memberikan uang kepada saksi Irsia Irawati secara transfer yang
kemudian pada tanggal 2 Februari 2018 saksi Agung Hari Purnomo
mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar dan tanggal 4 Februari 2018
saksi Agung Hari Purnomo mentransfer kembali kepada saksi sebesar Rp.
500 juta
Pada tanggal 31 Maret 2018 saat saksi Irsia Irawati akan
mencairkan cek yang kedua senilai Rp. 2 miliar saksi Agung Hari
Purnomo melarangnya dengan alasan dananya belum siap hingga akhirnya
pada tanggal 6 April 2018 saksi Irsia Irawati meminta Akta Jual Beli
kepada saksi Agung Hari Purnomo namun saksi Agung Hari Purnomo
beralasan bahwa Akta Jual Beli nya belum siap yang kemudian saksi
Agung Hari Purnomo menyodorkan kepada saksi Irsia Irawati akta hutang
tertanggal 7 Maret 2018 yang menjelaskan bahwa terdakwa Agung Hari
Purnomo berhutang kepada saksi dan kena pinalti sehari sebesar Rp.
1juta apabila terdakwa Agung Hari Purnomo tidak menepati janjinya
Agung Hari Purnomo hanya mengulur ulur waktu dengan cara
menyuruh saksi Irsia Irawati menghitung seluruh pinaltinya hingga
terdakwa Agung Hari Purnomo meminta kepada saksi Irsia Irawati uang
sebesar Rp. 175 juta, untuk mengurus sertipikat tanah terdakwa yang
berada di Fatmawati yang mana sertifikat tersebut akan dijadikan
jaminan kepada saksi Irsia Irawati atas pembayaran rumah.
Namun setelah ditunggu tunggu oleh saksi Irsia Irawati
sertifikat tersebut juga tidak pernah jadi yang selanjutnya terdakwa
menjanjikan lagi sertipikat tanah yang berada di Tanah Kusir dan
terdakwa membutuhkan dana sebesar Rp. 454 juta, untuk mengurus
sertipikat di BPN dan apabila sertifkat tersebut jadi maka akan di
berikan kepada saksi Irsia Irawati sebagai jaminan, namun setelah
saksi Irsia Irawati memberikan uang kepada terdakwa pada kenyataannya
terdakwa tidak pernah memberikan sertipikat tersebut kepada saksi
Irsia Irawati sebagai jaminan, dan setiap saksi Irsia Irawati meminta
kepada terdakwa agar Sertifikat Hak Milik No. 69 / M an. Siti Hudani
Hasna di kembalikan terdakwa selalu berkelit tidak memberikan
Sertipikat Hak milik saksi No. 69 / M an. Siti Hudani Hasna
Bahwa pada kenyataanya rumah saksi Irsia Irawati dengan
Sertipikat Hak milik saksi No. 69 / M an. Siti Hudani Hasna oleh saksi
Agung Hari Purnomo dijual tanpa surat kuasa penjual dan tanpa
sepengetahuan saksi Irsia Irawati sebagai pemilik rumah kepada
terdakwa SULIYANTO dengan harga Rp. 3 miliar berdasarkan Akta Jual
Beli No. 108 / 2017 tertanggal 28 Desember 2017 di kantor notaris Heru
Warsito, SH di hadapan saksi Noer Djaja Darmakusuma tanpa
sepengetahuan saksi Irsia Irawati dan Siti Hudani Hasna sebagai
pemilik rumah yang sah. (tob).
