Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Erick Sinaga dari Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta, ditegur hakim Samuel Ginting, selaku Ketua
Majelis, kemarin saat mau sidang di ruang enam, Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
“Tolong Pak Jaksa agar saksi korban dihadirkan di
persidangan agar bisa tatap muka. Jelas akan identitasnya dan
posisinya dimana. Jangan-jangan saksi berada di kamar tempat tidur.
Jadi tolong agar dihadirkan. Apalagi alat di kantor ini terkadang
tidak terkoneksitas dengan sinyal. Kalau hadir jelas kita dengarkan
apa keterangannya,” kata Hakim Samuel Ginting.
Untuk itu, hakim Samuel Ginting, meminta agar jaksa
menghadirkan saksi di persidangan agar jelas. “Kita mau mencari
kebenaran yang benar. Jadi kalau tidak hadir bisa masalah dikemudian
hari, bisa karena penjelasannya tidak jelas. Maklum sinyal alat
komunikasi,” terang hakim Samuel Ginting sambil mengetukkan palunya
pertanda sidang ditunda untuk menunggu jaksa menghadirkan saksi di
persidangan.
Memang, selama ini menjadi kendala dengan sistem
persidangan Online atau secara virtual. Bisa menjadi masalah karena
sinyal dari alat ITE jelek. Bahkan, sedang Jaksa atau Penasehat Hukum
danatau majelis hakim bertanya, si saksi tidak dapat mendengar begitu
juga sang terdakwa yang berada posisinya di Rutan baik di Polsek,
Polres maupun Bareskrim Mabes Polri. (tob).
