Jakarta, Dialog – Kejujuran sebagian oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diragukan. Pasalnya sang jaksa seorang pria dari Kejati DKI Jakarta itu, bersidang untuk perkara di PN Jakarta Pusat dari PN Jakarta Selatan.
Jaksa yang menjabat sebagai Kasubsi itu, duduk mengambil tempat di ruang tunggu jaksa di PN Jakarta Selatan. Setelah duduk dan menyiapkan dua alat komunikasi handphone langsung menghubungi petugas pengawal tahanan yang sudah ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta panitera pengganti di PN Jakarta Pusat. “Siap yah kita sidang dengan acara pemeriksaan saksi dari kepolisian,” kata sang jaksa yang dikumandangkan melalui Hpnya.
Setelah online baik dengan terdakwa di Rutan maupun majelis hakim di PN Jakarta Pusat melalui panitera pengganti, sidang virtual dilaksanakan. Sang hakim yang menjadi Ketua Majelis tidak mempertanyakan posisi Jaksa selaku Penuntut Umum dimana?. “Sidang kita buka dan terbuka untuk umum,” kata hakim sambil mengetukkan palunya ke meja seperti terlihat di HP sang jaksa.
Hakim ketuapun mempertanyakan keadaan kondisi sang terdakwa. “Apakah saudara terdakwa sehat dan apakah bisa kita lanjutkan persidangan saudara. Sesuai berita acara hari ini kita akan memeriksa anggota polisi yang menangkap saudara,” kata Ketua Majelis dan melanjutkannya.
Hanya beberapa menit diperiksa dan konfrontir keterangan saksi kepada terdakwa, hakim akhirnya mengetukkan palunnya pertanda sidang selesai dan agenda selanjutnya disebutkan pemeriksaan terdakwa.
Salah seorang pengacara yang ketepatan baru selesai solat di Masjid PN Jakarta Selatan dan mendengarkan jalannya sidang virtual, menyebutkan sidang tersebut diragukan. “Coba kalau dengan cara demikian, sang jaksa bisa saja sambil makan atau di toilet bisa bersidang. Artinya marwah pengadilan sudah tidak ada lagi dengan sidang sistem virtual. Sang jaksa bisa mengelabui sang hakim karena tidak mempertanyakan posisi. Padahal kalau sidang yang jaksa di Kejaksaan Negeri atau di Kejati ada ruangan khusus dan bertuliskan Kejari atau Kejati,” terang sang pengacara yang hadir ke PN Jakarta Selatan dalam rangka mengikuti sidang perkara perdata. (tob)
