Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi
Jakarta disebut sudah empat kali menunda pembacaan surat tuntutan.
“Yah benar, ini yang ke empat kali penundaan untuk pembacaan surat
tuntutan,” kata Hakim Arif menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Arif yang ditunjuk melalui surat penetapan
Ketua PN Jakarta Selatan, jaksa beralasan kepada ketua majelis hakim
bahwa tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung. “Tuntutan belum turun
dari Kejagung. Itu alas an jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mewakili tim dari Kejaksaan Tinggi Jakarta,” ungkap ketua majelis
hakim itu.
Untuk itu dengan berlama-lamanya belum dibacakannya
tuntutan membuat hakim was-was. “Kalau sempat bebas demi hukum alias
DH si terdawa, saya bisa di gantung. Sepertinya ada pesan-pesan untuk
memperlama-lama penyelesaian perkara. Jadi minggu depan kalau juga
belum bisa dibacakan surat tuntutan terhadap terdakwa mau tidak mau
enak tidak enak berkas akan sesegera mungkin dikembalikan ke Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan,” jelas Arif yang mengaku was-was jangan sampai
habis masa penahanan.
Dan Ketika hal itu dipertanyakan ke salah seorang
jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pengakuannya sama yaitu
rentut belum ada alias belum turun. “Berkas perkara dari Kejakti DKI
Jakarta. Jadi kami di wilayah hanya melaksanakan mengikuti persidangan
bersama-sama karena sudah dijadikan satu tim di SPDP. Kalau sudah ada
angka tuntutan kami pasti bacakan,” kata sang jaksa yang tidak mau
disebut namanya di media.
Sang jaksa juga mengaku sangat senang kalau ada surat
tuntutan, pasti langsung dibawa ke persidangan bersama terdakwa guna
dibacakan. “Jadi bagi kami semakin cepat sebuah perkara selesai
semakin meringankan pekerjaan. Sebab, berkas yang ditangani seorang
jaksa bukan hanya satu tapi puluhan dan bahkan selesai satu bisa
kebagian berkas dua bahkan empat berkas baru,” kata sang jaksa. (tob)
