Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa menjemput advokat Alvin Lim yang
telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim kemudian dibawa ke
Rutan Salemba. “Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan
putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam
putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar
terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Kasipenkum Kejati
DKI Jakarta Ade S, saat dihubungi detikcom, Selasa (18-10-2022).
Ade mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT
DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin
Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk
melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Diambil dari
Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba,” ujar Ade.
Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim
dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa
ditahan. Ade kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim.
“Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan. Kecuali
nanti kan ada perintah lain (ada putusan lain -red),” katanya.
Sebelumnya, advokat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara
terkait kasus pemalsuan surat. Kejaksaan pun menjemput Alvin Lim di
Bareskrim Polri.
Pantauan detikcom, per pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10). Alvin Lim
keluar dari gedung Bareskrim Polri ke ruang wartawan. Dia langsung
masuk ke dalam mobil. Alvin pun buka suara terkait kasusnya.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi,
tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan.
Dalam kasus ini Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara oleh
hakim. Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan
tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan
melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat
1 KUHP. (bing).
