Jakarta, hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim Hendra, menghukum pidana penjara terhadap
terdakwa Desi Purnawati alias Desi binti Pardjio hanya 6 bulan.
Padahal, jaksa meminta dalam surat tuntutannya agar hakim menghukumnya
1 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa dalam surat dakwannya menyebutkan,
terdakwa Desi Purnawati, (37) pemilik Toko Keirashop77 yang beralamat
di Jalan Kebagusan Wates Rt 010 Rwa 005, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta
Selatan, menjual 53 jenis obat-obat tradisional tanpa izin dari Badan
Pengawas Obat Makanan (BPOM).
Menurut jaksa, terdakwa wanita berparas cantik itu,
menjual obat tradisional untuk kejantanan laki-laki dan juga ada buat
wanita. Penjualan dilakukan menggunakan alat komunikasi online shopee.
Terdakwa sejak dipenyidik tidak dilakukan penahanan
tapi setelah di tangan Jaksa Penuntut Umum berkas berikut barang bukti
ratusan dus dan renceng langsung ditahan dan dititipkan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Untuk itu, jaksa mendakwa dengan Pasal 435
Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang ancaman hukuman
14 tahun penjara) dan dakwaan kedua melanggar Pasal 62 ayat (1) dan
Pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.2
miliar.
Namun, jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta hanya menuntut 1 tahun penjara dan diamini oleh majelis hakim
pimpinan Hendra dengan memvonis pidana penjara hanya 6 bulan.
“Saya terima kasih kepada jaksa atas tuntutannya satu tahun dan oleh
hakim divonis 6 bulan. Yah, hanya beberapa waktu lagi bebas,” kata
Desi di pintu masuk ruangan tahanan PN Jakarta Selatan dan disambut
rekan-rekan sesama wanita gembira. (tob).
