Jakarta, hariandialog.co.id.- – Jaksa meminta majelis hakim menolak
nota perlawanan Nurman Herin dalam kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Jaksa meminta hakim melanjutkan pemeriksaan
pokok perkara ini ke tahap pembuktian. “(Memohon majelis hakim)
Menolak perlawanan Terdakwa Nurman Herin dan advokat Terdakwa untuk
seluruhnya,” ujar jaksa saat menanggapi perlawanan Nurman Herin di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Jaksa menilai nota perlawanan pribadi Nurman yang berisi
bantahan, pencabutan keterangan dalam BAP, dan pernyataan pribadi
bukan merupakan alasan keberatan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP.
Jaksa mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Jaksa mengatakan peran Nurman bersama eks Jampidsus Febrie
Adriansyah, Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang sudah
diuraikan secara jelas. Jaksa mengatakan dalil mengenai perbedaan
angka hingga rekening bukan merupakan unsur delik dan telah dijelaskan
dalam surat dakwaan, tulis dtc. (bing-01)
