Jakarta, hariandialog.co.id– Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf
Arman Jab telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus rumah dinas
yang diduga menjadi markas operasional judi online di Kompleks KPAD
Cijantung, Jakarta Timur. “Sudah tersangka, sekarang masih dalam
proses,” kata Danpomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, di
Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Disampaikan Unggul, saat ini Arman juga telah dilakukan dilakukan
penahanan di Pomdam Jaya. Unggul menyebut dalam perkara ini, Amran
disangkakan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan rumah dinas.
“Iya, ada (pelanggaran soal penyewaan rumah dinas),” ucap dia.
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian
judi online (judol) di sebuah rumah di KPAD Cijantung, Jakarta Timur,
Minggu (4/10/2026).
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan
sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk
mengoperasikan sistem judol.
Sebanyak 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam
laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa
ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti juga turut disita yakni 32 unit komputer, 14
telepon seluler, dan sembilan KTP, tulis cnni. (rojak-01)
