Batam, hariandialog.co.id. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan
tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polresta
Barelang Kompol Satria Nanda dalam sidang yang digelar di Pengadilan
Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 26 Mei 2025.
“Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum, dua
menjatuhkan terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” ucap
jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang
tersebut.
Terdakwa terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan
tuntutan dari JPU. Sedangkan, sang istri terdakwa meneteskan air mata
tidak kuat menahan kesedihan saat mendengarkan tuntutan suaminya. Dia
dibujuk dan ditenangkan oleh keluarganya.
Setelah tuntutan dibacakan Hakim Ketua menanyakan ke
penasihat hukum terdakwa, dan akan melakukan pembelaan tuntutan atau
pledoi. Sidang lanjutan akan kembali di gelar pada 2 Juni 2025
mendatang dengan agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa.
Dalam tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa terhadap
terdakwa, dia menyebut sejumlah hal yang memberatkan eks kasat narkoba
tersebut yakni:
1. Bertentangan dengan program pemerintah dan pemberantasan
tindak-tindak narkotika dan peredaran gelap narkotika.
2. Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis.
3. Perbuatan terdakwa terkait sindikat peredaran jendela narkotika
internasional.
4. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asta cita presiden Republik
Indonesia tentang pemberantasan narkotika.
5. Terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak
pidana jendela peredaran narkotika.
6. Terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai
pimpinan,justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan
peredaran jendela narkotika.
7. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan
keterangan dalam persidangan.
Sebelumnya, terdakwa dan anak buahnya di jajaran satnarkoba
Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada
Agustus 2024 lalu.
Anggota polisi di Batam ditangkap berdasarkan hasil
pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung
Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.
Terdakwa dan anak buahnya, total 10 orang oknum
Satresnakroba Polresta Barelang kemudian dipecat terkait kasus jual
barang bukti Narkoba jenis sabu – sabu 1 Kg, tulis cnni. (bian-01)
