Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung menyebut proyek
pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022 menyimpang dari
rekomendasi awal Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(Jamdatun). Rekomendasi itu seharusnya menjadi acuan agar pengadaan
berjalan sesuai hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa posisi pengadaan
chromebook ini dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya lebih
kepada pemanfaatan sistem Windows, tetapi diubah pengadaannya dengan
sistem Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Harli Siregar saat ditemui di kompleks Kejagung, Selasa, 10 Juni 2025.
Harli menjelaskan, rekomendasi Jamdatun saat itu
adalah agar pengadaan dilakukan sesuai mekanisme peraturan
perundang-undangan. Menurut Harli, dalam pendampingan hukum yang
diminta oleh Kemendikbudristek, Jamdatun tidak memberikan persetujuan
atas bentuk atau isi proyek, melainkan hanya memberikan masukan agar
prosesnya sah secara hukum.
“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak, sangat tergantung
kepada lembaga yang meminta pendampingan,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab keberatan mantan
Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang menyatakan terkejut proyek
Chromebook disebut bermasalah. Dalam konferensi pers Selasa pagi,
Nadiem menyebut Kejaksaan, melalui Jamdatun, telah mengawal proyek
sejak tahap awal. “Kami dari awal mengundang Jamdatun, mengundang
Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini,” kata Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, bahkan
menyebut ada surat resmi dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020 yang
menunjukkan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut. Namun,
Kejaksaan menegaskan bahwa surat itu adalah pendapat hukum normatif,
bukan lampu hijau terhadap seluruh implementasi proyek. “JPN (Jaksa
Pengacara Negara) memberikan rekomendasi agar dilakukan pembandingan
antara berbagai produk,” kata Harli merespons klaim Nadiem.
Perubahan spesifikasi sistem operasi itulah yang kini
menjadi salah satu titik telaah penyidikan. Penyidik menduga ada
intervensi dari pihak-pihak tertentu sehingga keputusan teknis
bergeser, diduga demi keuntungan vendor tertentu.
Kejagung telah memeriksa satu eks stafsus Mendikbudristek
Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan menjadwalkan pemeriksaan dua
lainnya. Sejumlah barang bukti elektronik juga telah disita. “Fokus
kami adalah fakta hukum, bukan perdebatan di luar. Nanti akan dinilai
siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Harli.
Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop
ini setelah mengendus ada kongkalikong atau permufakatan jahat yang
mengarahkan tim teknis pengadaan di Kementerian Pendidikan untuk
membuat kajian yang mengunggulkan laptop chromebook. “Supaya diarahkan
(pengadaan) pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system
Chrome,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar,
Senin, 2 Juni 2025.
Hingga saat ini, tim penyidik masih menelusuri siapa
pengguna anggaran dan pengelola proyek pengadaan laptop chromebook
ini.
Kejaksaan juga masih mencari tahu pihak yang pertama kali
merekomendasikan laptop chromebook dalam proyek ini.
Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan sejuta
laptop chromebook ini mencapai angka Rp 9,982 triliun. Dana itu
terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan
Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK),
tulis tempo. (abian-01)
