Jakarta hariandialo.co.id- JAM Pidum Dr Fadil Zumhana SH.MH., mengapresiasi kinerja Kejati DKI Jakarta dan 5 Kejari yang ada di wilayah DKI Jakarta dalam penerapan hukun. Termasuk dalam menjalankan Kepja Nomor 15 tahun 2021 tentang Penghentian Penuntutan ( Restorativ Justice).
Hal tersebut dikatan JAM Pidum dalam menjawab pertanyaan Dialog di kantor Kejati DKI Jakarta, di Jalan Raya Kebagusan, Ragunan, Jakarta Selatan,Jumat (24/6/22), usai menyaksikan pemberian RJ kepada 3 tersangka yakni 1 tersangka dari Kejari Jakut. 1 dari Kejari Jakbar, dan 1 tersangka dari Kejari Jakpus.
Pelaksanaan RJ kepada 3 tersangka tersebut disaksikan Wakajati DKI Jakarta, Dr Patris Yusran Jaya SH.MH., Aspidum, Anang Supriyatna, Kajari Jakut, Kajari Jakpus dan Kajari Jakbar.
Dikatakan JAM Pidum, penegakan hukum secara berkeadilan, hati nurani dan humanis bukan semata-mata bertujuan mempidana tersangka pelaku tindak pidana yang ancamannya ringan, dan layak menerima RJ.
Masih menurut mantan Kajati Sumut ini, Kejaksaan seluruh Indonesia sudah memberikan RJ atau penghentian penuntutan kepada 1200 tersangka sejak tahun 2022, dan akan bertambah menjadi 1300 tersangka yang pengajuan RJ nya masih dalam penelaahan apakah tersangka tersebut layak atau tidak mendapatkan RJ.
Ketika disinggung kasus yang saat ini diberikan RJ, JAM Pidum mengatakan adalah kasus-kasus penganiayan ringan dan pencurian ringan yang antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan dan juga bersepakat agar kasus tersebut dihentikan.
Ketika disinggung adanya rencana Kejaksaan yang juga akan memberikan RJ kepada pengguna akut narkoba, Fadil Zumhana mengatakan, hal itu masih dalam pembahasan.”Jika pun itu nantinya duberikan, tetapi hanya kepada pengguna yang ancaman hukumanya 2 tahun. Karena korban pengguna narkoba haruslah direhablitasi di tempat rehablitasi yang sudah ditentukan. Jadi mereka bukan dilepas tapi ditempatkan di tempat rehablitasi,” tukasnya.
Dengan korban direhah. Kata JAM Pidum, maka akan sehat dan juga terbebas dari ketergantungan narkoba, dan hal itu juga akan mengurangi over capasitasnya Rutan dan Lapas.(HET)
