Denpasar, hariandialog.co.id. – Petugas Polda Bali berhasil menangkap
seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia inisial LAA (43)
karena menerima narkotika jenis kokain sebanyak 1,7 kilogram yang
dikirim dari Inggris.
Tersangka LAA ditangkap pada Kamis (22/5) sekitar pukul
11.30 WITA. Saat itu, tersangka menyuruh ojek online (ojol) untuk
mengambil paket narkotika tesebut.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (26/5), Kapolda
Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan ini adalah kasus
pengungkapan narkotika jenis kokain jaringan internasional.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos
kiriman dari Inggris, pada tanggal 12 April 2025 dan kedua paket
tersebut identitas pengirim yang tertera berbeda, dan identitas
penerimanya pun berbeda.
Barang haram tersebut lantas tiba di Kantor Pos Denpasar,
Bali pada Selasa (20 /5). Kemudian dilakukan analisa citra x-ray oleh
petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali dan isinya adalah narkotika jenis
kokain.
Lewat temuan itu, Petugas Bea Cukai Bali mengkoordinasikan
dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, untuk
melakukan penyelidikan dengan controlled delivery atau mengawasi
pengiriman.
Kemudian, tersangka LAA menghubungi seorang driver ojol
inisial YE. YE berstatus saksi. “Kami bersama Kanwil Bea Cukai sudah
melaksanakan komunikasi dan kerjasama, karena pengiriman-pengiriman
tersebut agak aneh sehingga kami terus melakukan upaya penyelidikan
melalui control delivery,” kata Daniel.
Kemudian, keesokan harinya sekira pukul 13.30 WITA, saksi
disuruh untuk mengambil salah satu paket tersebut di kantor pos
regional.
Pada hari itu, YE disebut sedang membawa tamu, jadi
permintaan LAA itu disanggup di hari lain. Ojol ini pun melaksanakan
tugas tersebut pada 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA.
Setelah mengambil di Kantor Pos, LAA memerintahkan YE untuk
menyerahkan salah satu paket kepada driver ojol lain dengan inisial
IMS. IMS yang berstatus saksi itu dipesan tersangka LAA di sebuah
warung, Kawasan Renon, Denpasar.
Selanjutnya, ojol kedua inilah yang membawakan barang
pertama itu ke alamat yang dipesan tersangka, yakni di Gang Manggis,
Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Lebih lanjut, YE kembali diminta untuk mengambil satu paket
lainnya di Kantor Pos Renon.
Menindaklanjuti hal ini, Ditresnarkoba Polda Bali pun
dibagi menjadi dua tim untuk membuntuti gerak-gerik pengiriman ilegal
yang memanfaatkan dua pengemudi ojol tersebut.
Akhirnya, terlihat barang diduga berisi narkoba tersebut
sama-sama dibawa ke Gang Manggis, Tibubeneng. Di sana pula terlihat
LAA menerima kedua paket itu. Polisi pun langsung meringkusnya. “Modus
operandinya dengan menggunakan jasa pos luar negeri untuk mengirimkan
narkotika jenis kokain yang diedarkan wilayah Bali. Dan kami akan
terus melakukan upaya pengungkapan jaringan internasional yang lain,”
ujar Daniel, tulis cnni. (bian-01)
