
Jakarta,hariandialog.co.id.- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN), telah bertindak atas nama PT. KBN, guna memberikan bantuan hukum non litigasi dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan para investor/ penyewa yakni PT. Chandra Bhkati Jasatama(CBJ), PT. Pracoyo Indonesia (PI) dan perorangan atas nama Tusaman Putih.
Menurut Adatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam kepada Dialog, Senin (9/12/2024), bahwa kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Tim JPN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berupa penyelesaian atas kewajiban dan pengembalian dan/ atau perpanjangan/ pembaharuan lahan Ex. HGB di atas lahan HPL PT. Kawasan Berikat Nusantara yang telah berakhir masa berlakunya.
Dikatakan Badrut Tamam, bahwa upaya penyelesaian yang dilakukan olehTim JPN memang terkesan alot, namun berkat kecermatan dan penuh kehati- hatian, akhirnya Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan pemulihan keuangan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sebesar Rp.18.483.445.384,- dan juga berhasil menyelamatkan/ mengembalikan aset negara berupa tanah hak pengelolaan seluas 24.658 m2 yang memiliki nilai sebesar Rp. 170. 879.940.000,-.
“ Maka total.keseluruhan baik yang berhasil diselamatkan maupun yang dipulihkan keseluruhan senilai Rp. 189.363.385.384-,”tukas mantan Kajari Bojonegoro ini.
Ditambahkan mantan Aspidum Kejati Papua tersebut, atas keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI Jakarta dalam pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi ini, pihak PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan sebuah perusahaan yang tergabung dalam holding PT. Danareksa.(Persero) yang bergerak dibidang Pengelolaan kawasan Industri baik yang berstatus kawasan berikat (Exsport Procesing Zone) maupun Non Berikat, memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bapak Dr. Patris Yusrian Jaya dan Asdatun Kejati DKI Jakarta, serta kepada Tim Jaksa Pengacara Negara.
Keberhasilan tersebut, masih dikatakan Badrut Taman, merupakan bagian dari komitmen Kejati DKI Jakarta untuk memastikan pengelolaan aset negara yang dilajukan secara transparan, efisien, dan akuntable sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam hal ini upaya yang dilajukan bertujuan untuk memperbaiki keuangan PT. Berikat Kawasan Nusantara serta menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang sebelumnya berada pada pengusaaan para investor yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
“Keberhasilan penyelamatan dan pemulihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan opeeasional.PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang akan memperkuat posisi perusahaan disektor kawasan industri indonesia. Penyelamatan dan pemulihann keuangan dan aset ini juga akan membuka peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang dan berkontribusi pada Perekonomian nasional,” kata Badrut Tamam seraya menambahkan, kedepan Kejati DKI Jakarta khususnya dibidang DATUN akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap PT. KBN guna memastikan semua aset dan sumber daya yang dimiliki.oleh perusahaan dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntebel. (Het)
