Jakarta, hariandialog.co.id-Persidangan pembacaan tuntutan atas terdakwa Jeff Smith dalam kasus penggunaan ganja, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (12/8/21) terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda belum siap atas tuntutan.
Seusai Majelis hakim yang diketuai Dr Syahlan SH.MH., membuka persidangan dan menyatakan terbuka untuk umum, maka menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Jeff Smith melalui hand phone milik Jaksa karena persidangan digelar secara virtual. Kemudian Jeff Smith menjawab: Sehat yang mulia.
Kemudian majelis minta agar jaksa membacakan tuntutan sesuai agenda sidang. Oleh JPU Miranda menjawab pembacaan tuntuntan belum siap. Maka majelis menunda pembacaan tuntutan satu minggu lamanya untuk pembacaan tuntutan.
Perlu diketahui ada hal yang menarik dalam persidangan Jeff Smith yang merupakan aktor muda dan ganteng ini. Dimana sidang pembacaan dakwaan, memeriksa keterangan saksi dan juga terdakwa dilakukan dalam sekali persidangan yaitu pada Persidangan Rabu (28/7/21).
Selain itu persidangan yang diliput sejumlah media online, cetak dan juga elektronik tersebut, menarik karena ada kesalahan soal keterangan barang bukti dalam dakwaan.
Dimana saat sidang pertama yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari anggota Satnarkoba Polrestro Jakbar, dan juga memeriksa terdakwa, Ketua majelis menanyakan keberadaan 44 gram tembako kepada jaksa Miranda.
“Jaksa! Masa ganja 44 gram seperti tertulis dalam dakwaan yang dijadikan barang bukti 0,1 gram. Kenapa ganja 44 gram berubah menjadi tembakau,” tanya Dr Syahlan seraya mengatakan keberadaan barang bukti ini penting diperjelas karena persidangan ini diliput media.
“Maaf Majelis, 44 gram tersebut adalah tembakau,” jawab Miranda. “ Loh, dalam dakwaan justru 44 gram ini disebut ganja,” tukas ketua majelis. “Maaf-maaf dakwaan ada salah tulis,” jawab Miranda. “Jadi jelas ya. Yang 44 gram itu bukan ganja, tetapi tembakau,” ujar ketua majelis hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa dilanjutkan.
Atas adanya kesalahan dalam tulisan mengenai keberadaan barang bukti tersebut, sempat beberapa pengunjung bertanya kecil, apakah dakwaan jaksa tidak dikoreksi oleh Kasi Pidum Kejari Jakbar. “Kok bisa salah,” kata pengunjung yang duduk dibangku pengunjung sidang bagian belakang.
Dimana terdakwa Jeff Smith ditangkap Anggota Satnarkoba Polresto Jakbar pada 18 April 2021 di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, disita 0,52 gram ganja dari mobil terdakwa, dan juga tembakau.
Atas perbuatan terdakwa tersebut ya didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Het)
