Jakarta,hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Lie Sony SH, sedang mengadili terdakwa Suheni karyawan toko obat Krandang Jaya, Tomang, Jakbar, karena toko tempat dia bekerja menjual obat Daftar G tanpa izin.
Pada persidangan Senin (3/2/21) dalam pemeriksaan keterangan saksi dari angota BNN bernama Hermansyah, dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa Suheni ditangkap pada 12 Desember 2020 di tempat dia bekerja yaitu toko obat Krandang Jaya. Penangkapan dilakukan setelah menangkap terlebih dahulu seseorang yang membawa obat yang masuk dalam Daftar G.
“Memang saat itu Tim yang terdiri dari 8 orang sedang melakukan pengembangan atas kasus adanya pengiriman obat-obat Daftar G dari Bandung- Jawa Barat menuju Jakarta. Berdasarkan pengembangan itu maka tim ingin tahu tempat pengiriman di Jakarta,” terang saksi Hermansyah.
Ditambahkannya, setelah tim kami menangkap seseorang yang sedang membawa obat Daftar G, kemudian menceritakan bahwa obat-obat tersebut dibelinya dari Toko Krandang Jaya. Kemudian Tim mendatangi toko tersebut dan melakukan penggeledahan, sehingga menemukan Ronadol 310 butir, Eximer 720 butir, dan Avazalon 75 butir yang kesemuanya masuk dalam Daftar G. Selain itu juga menyita uang Rp 175.500,- yang merupakan hasil penjualan obat.
Sementara saksi Agus Septiawan dalam kesaksiannya sesuai berita acara pemeriksaan karena yang bersangkutan ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, pada pokoknya membenarkan bahwa dia ikut dalam tim melakukan penangkapan kepada terdakwa Suheni, dan juga menyita obat yang dijadikan barang bukti.
Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Huseni (yang diadili secara virtual) membenarkan kesaksian kedua terdakwa.
Sementara dalam keterangan terdakwa Huseni yang diperiksa sebagai terdakwa pada saat sidang itu juga mengatakan, bahwa dirinya hanya sebagai karyawan di toko Krandang Jaya yang hanya menerima gaji Rp 1 juta perbulannya, dan sudah bekerja selama 8 bulan. Sementara bosnya pemilik toko tersebut adalah bernama Didi asal Aceh yang tidak diketahui lagi kemana setelah penagkapan saya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka dalam dakwaannya mendakwa terdakwa dengan Undang Undang Kesehatan terkait obat Daftar G, yaitu Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2020.
Majelis menunda persidangan sepekan lamanya yaitu hingga 10 Mei 2020 untuk pembacaan tuntutan. (Het)
