Jakarta, hariandialog.co.id.- Juru Bicara MA RI, Prof.Dr. Yanto,
SH,MH, menyampaikan pimpinan Mahkamah Agung RI, terbuka terhadap
aspirasi, termasuk dari para Hakim Adhoc. Namun, langkah walkout dari
hakim Ad hoc di PN Tipikor Samarinda pada saat mau sidang adalah cara
yang bertentangan dengan harkat dan kewibawaan seorang Hakim.
Prof Yanto menyampaikan pimpinan Mahkamah Agung RI, terbuka
terhadap aspirasi, termasuk dari Para Hakim Adhoc. Hal itu disampaikan
Yanto saat menggelar konfrensi pers berkaitan tuntutan kesejahteraan
Hakim adhoc, Kamis, 8 -01-2026.
Prof. Yanto menyampaikan secara tegas adanya walkout yang
dilakukan salah seorang Hakim Adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri
Samarinda, Kalimantan Timur telah menciderai prinsip profesionalitas
dan mengganggu layanan pengadilan.
“Tindakan walkout dalam persidangan, bertentangan dengan
kode etik dan pedoman perilaku hakim. Terhadap tindakan dimaksud,
Pimpinan Mahkamah Agung RI telah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur untuk memeriksa Hakim bersangkutan”, ujar
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tersebut.
Padahal kata Yanto yang senang dengan Wayang itu, pimpinan
Mahkamah Agung RI juga terus berupaya secara serius untuk meningkatkan
kesejahteraan hakim adhoc dan seluruh pegawai pengadilan yang berada
di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya,” jelas
Yanto (tob).
