Jakarta, hariandialog.co.id.- Juru bicara Mahkamah Agung RI Dr.
Andi Samsan Nganro, SH,MH, menyebutkan seusai Undang Ubdabg Mahkamah
Konstitusi (UU MK) masa tugas hakim MK sampai pada usia 70 tahun.
Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak akan
me-recall tiga hakim konstitusinya. Ketiga hakim itu adalah Anwar
Usman, yang kini juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, dan
Manahan Sitompul.
Sikap itu disampaikan atas surat Ketua MK Anwar Usman ke
MA untuk mengkonfirmasi kedudukan tiga hakim konstitusi dari unsur MA.
“Sikap MA terhadap surat MK terkait konfirmasi hakim konstitusi karena
surat tersebut sifatnya hanya konfirmasi yang antara lain
memberitahukan bahwa masa tugas hakim MK tidak lagi didasarkan pada
periodesasi, tetapi saat ini sesuai dengan UU MK masa tugas hakim MK
berlaku sampai pada usia pensiun 70 tahun,” kata jubir MA Andi Samsan
Nganro kepada detikcom, Selasa (11/10/2022).
Sesuai UUD 1945, sembilan hakim konstitusi terdiri atas tiga
unsur, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Oleh karena itu,
MA tidak menjawab atau menanggapi surat Ketua MK itu,” ujar Andi
Samsan Nganro seperti ditulis dtc.
Untuk legislatif, DPR memilih me-recall Aswanto dan
menggantinya dengan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Sedangkan
dua lainnya, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams, masih dipertahankan
DPR. Sebab, DPR menyatakan mosi tidak percaya kepada Aswanto. “Tentu
mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri
oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata Ketua Komisi III
DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
Ketua MK juga mengirimkan surat serupa kepada Presiden, tapi
pemerintah belum memberikan sikap. Kasus ini bermula saat MK
memutuskan judicial review UU MK yang memperpanjang masa jabatan MK
dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun. Atas
putusan itu, MK mengirimkan surat konfirmasi ke lembaga pengusul.
Berikut masa jabatan hakim konstitusi:
1. Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026 (Unsur MA)
2. Aswanto di-recall dengan Guntur Hamzah (Unsur DPR)
3. Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026 (Unsur DPR)
4. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024 (Unsur DPR)
5. Suhartoyo sampai 15 November 2029 (Unsur MA)
6. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023 (Unsur MA)
7. Saldi Isra sampai 11 April 2032 (Unsur Presiden)
8. Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032 (Unsur Presiden)
9. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034 (Unsur Presiden) (bing)
