Jakarta, hariandialog.co.id.- Juru Bicara Mahkamah Agung RI,
Prof.Dr. Yanto, SH,MH mempersilakan penyidik Kejaksaan Agung untuk
memeriksa hakim agung Soesilo terkait
Pemberian pendapat yang berbeda atau dissenting opinion untuk putusan
Greoger Ronald Tannur saat berkas perkara kasus kematian Dini Afrianti
kasasi.
“Ya, silakan saja diperiksa yang bersangkutan. Setiap
warga negara itu bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi
saksi. Silakan,”terang Prof. Dr.Yanto, SH,MH, kemarin, 17 Desember
2024.
Pernyataan dari Juru Bicara MA RI itu, terkait putusan
yang diberikan Hakim Agung Soesilo, berbeda dari dua hakim lainnya,
seperti tertuang dalam putusan yang telah diketahui masyarakat banyak
karena sudah ada di Dekteori Putusan MA. Soesilo dalam perkara
tersebut menjadi ketua majelis hakim.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa dua orang jaksa
telah mengikuti proses pemeriksaan mantan pejabat MA yang menjadi
tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur, Zarof
Ricar (ZR).
Yanto menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut sempat
ditanyakan kepada ZR terkait pertemuan dengan Hakim Agung
Soesilo.“Tidak disengaja. Tidak direncanakan. Itu menghadiri
pengukuhan guru besar. Yang satu keluar lift. Yang satu mau masuk
lift. Ditanyakan itu (soal Ronald Tannur, red.) dan tidak ditanggapi,”
jelasnya.
Sebelumnya Juru Bicara MA itu, menjelaskan bahwa Hakim
Agung Soesilo telah diperiksa oleh tim dari MA. Akan tetapi, Yanto
tidak menyebut dengan detail terkait kehadiran jaksa di pemeriksaan
Hakim Agung Soeslio seperti saat menjelaskan pemeriksaan yang dialami
ZR. “Demikian pula setelah ditanya kepada S, sama jawabannya. Betul
ketemu, menyinggung (kasus, red.), tetapi enggak ditanggapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta,
Rabu (11/12) merespons pemberian pendapat berbeda oleh Hakim Agung
Soesilo. “Saya kira itu menjadi perhatian, dan tentu ini akan kami
informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini sebagai
informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman? Saya kira kita
tunggu,” ujarnya.
Berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor 1466
K/Pid/2024, Hakim Agung Soesilo memberikan pendapat berbeda dengan
menyimpulkan Ronald Tannur tidak mempunyai mens rea atau niat untuk
melakukan tindak pidana. Namun, terbukti melalui CCTV dan dihasil
visum et Repertum, korban Dini Afrianti meninggal akibat benda tumpul.
Namun, saat mejelis hakim yang diketuai Enrihtua
Damanik, Mangapul dan Heru membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Hakim
Agung Soesilo diputusan Kasasi yang diajukan jaksa, menilai putusan
Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sudah tepat.
(han-01).
