Banda Aceh, hariandialog.co.id.- Juru Bicara Pemerintah Aceh,
Muhammad MTA mengaku dokumen APBA-P 2023 saat ini masih di Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri). “Terkait APBA-P 2023 masih dalam tahapan
fasilitasi di Kemendagri. Sampai saat ini kita belum terima hasil
fasilitasi tersebut,” katanya di Banda Aceh, Jumat (27/10/2023).
Sesuai aturan Kemendagri memiliki waktu 15 hari kerja sejak
dokumen itu diajukan oleh Pemerintah Aceh, untuk diteliti dan evaluasi
setiap program yang disepakati Pemerintahan Aceh. “Secara tentatif
memang telah melewati waktu dari waktu maksimal 15 hari sejak kita
sampaikan, minggu lalu Tim TAPA sempat komunikasikan dengan pihak
Kemendagri bahwa pada 23 Oktober selesai. Namun sampai saat ini belum
kita dapatkan informasi lanjutan,” sebutnya.
“Kita harapkan dalam 2 hari ini bisa selesai agar dapat
segera kita lakukan percepatan realisasi,” sambungnya tulis serambi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama
Pemerintah Aceh telah menandatangani Qanun Aceh tentang APBA Perubahan
tahun anggaran 2023 pada 30 September lalu.
Adapun sstruktur anggaran setelah perubahan APBA tahun
2023 disepakti yaitu: Pendapatan sebesar Rp 10.235.643.184.034 atau
meningkat sebesar Rp 48.823.271.960. Belanja sebesar
Rp11.488.321.902.484 atau meningkat sebesar Rp 394.462.201.505 dan
Pembiayaan Netto sebesar Rp1.252.678.718.450 meningkat sebesar
Rp345.638.929.545.(mahar)
