Jakarta, hariandialog.co.id. — Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto
meminta maaf soal penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dua penjambret
istrinya, meninggal saat dikejar olehnya.
Permintaan maaf itu disampaikan Edy dalam rapat dengar
pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1). Dalam rapat turut
hadir Hogi dan istri serta pihak Kejari Sleman. “Pada kesempatan ini
kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada
Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.
Edy memahami tindakan yang dilakukan Hogi. Menurutnya, dalam
peristiwa itu, polisi hanya ingin melihat kepastian hukum.
Namun, ia mengakui adanya penerapan pasal yang salah dalam
kasus itu. “Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan
kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan
bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami
rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun
rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat itu ada tiga kesimpulan.
Salah satunya, Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman
untuk menghentikan kasus itu demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal
65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan
pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk
memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada
kepastian hukum. “Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman
dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di
media,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membaca
kesimpulan rapat, tulis cnni. (dika-01)
