Jakarta, hariandialog.co.id.-
— Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas membantah laporan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat. Hal itu setelah PT Temasra Jaya melapor Polisi Militer (POM) TNI melakukan penyerobotan aset mereka.
“Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai aset negara atas nama pemerintah Cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut,” kata Nas dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Nas, TNI memiliki kewajiban untuk mengelola, mengawasi, dan mengamankan Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMN, sambung dia, mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, termasuk memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak lain.
“Pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek dimaksud merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ucap Nas.
Dia menegaskan, TNI menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, menuru Nas, TNI akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, PT Temasra Jaya mengeklaim, lahan dan bangunan di Menteng itu milik mereka. Karena itu, perusahaan mengirimkan somasi kepada Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI terkait pemasangan patok, yang menyatakan lahan itu milik negara, tulis repbulika. (tob-red)
