Surabaya, hariandialog.co.i.- — Transformasi besar dalam sistem hukum
pidana nasional menuntut setiap lembaga penegak hukum, tanpa
terkecuali Kejaksaan, untuk terus memperkuat kesiapan sumber daya
manusia.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan
Pembaruan KUHP dan KUHAP di Sentra Diklat Surabaya yang digelar Badan
Diklat Kejaksaan RI di Vasa Hotel Surabaya, Senin (28/9/2026).
Dalam amanatnya, Kabandiklat menegaskan bahwa perubahan
hukum tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga menuntut
kesiapan aparatur dalam menyesuaikan pola pikir dan pola kerja.
“Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan
apa yang berubah, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana
ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam
penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi
perbedaan penerapan hukum di lapangan,” tegas Dr. Harli Siregar.
Menurutnya, posisi jaksa sangat strategis karena perubahan
hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana berdampak langsung
terhadap pelaksanaan tugas Kejaksaan. Karena itu, pemahaman terhadap
KUHP dan KUHAP harus dibangun secara utuh, komprehensif, dan
aplikatif. “Pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan,
didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan jaksa lainnya,
sehingga secara bertahap terbentuk kesamaan pemahaman dan keseragaman
penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan RI,” pesan Dr. Harli
Siregar.
Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 28 September
hingga 2 Oktober 2026.
Sebanyak 200 peserta mengikuti pelatihan yang nantinya akan terbagi
dalam empat kelas. Para peserta ini terdiri dari Kepala Seksi, Kepala
Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Umum dari
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.
Selama proses pembelajaran, Badan Diklat menghadirkan
Widyaiswara dan tenaga pengajar andal dari berbagai unsur, baik
akademisi maupun praktisi, di antaranya Universitas Airlangga, Hakim
Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Asisten Tindak Pidana Umum
Kejati Jatim.
Komposisi tersebut memberikan pemahaman yang tidak hanya
normatif dan teoretis, tetapi juga menyentuh implementasi dan
kebutuhan nyata penegakan hukum.
Agenda tersebut dibuka oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Turut hadir Kepala Pusat Diklat Teknis
Fungsional J. Devy Sudarso, S.H., C.N., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur Dr. Abdul Qohar Affandi, Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana
Umum, Plh. Asisten Pembinaan, serta Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah
Surabaya Raya, tulis wani jatim. (bagas-01)
Anggaran MBG Rp.240 Triliun Muncul PTN Gratis
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengamat kebijakan publik Universitas
Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengkritik besarnya anggaran Rp 240
triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah munculnya
wacana kuliah di PTN gratis.
Menurut Andrinof, pemerintah perlu memastikan setiap program
menggunakan anggaran secara tepat sasaran. Dia menilai MBG pun dapat
dirancang lebih selektif berdasarkan kelompok masyarakat yang
benar-benar membutuhkan. “Kalau targetnya tepat, tidak perlu Rp 240
triliun setahun,” kata Andrinof dalam podcast bersama Fristian Griec,
dikutip Senin (28/9/2026).
Andrinof menjelaskan negara perlu menentukan terlebih dahulu
siapa kelompok masyarakat yang menjadi prioritas sebelum menetapkan
besaran anggaran.
Menurut dia, tidak semua keluarga memiliki kondisi ekonomi
yang sama. Keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan gizi anak secara
mandiri seharusnya tidak otomatis menjadi sasaran utama program
bantuan. “Kalau keluarga itu mampu memberikan minimum kebutuhan gizi
anaknya, ya, tidak perlu diberikan,” beber dia.
Dia menilai pendekatan tersebut penting karena pemerintah
menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan sekaligus.
Selain MBG dan pendidikan, masih terdapat persoalan
kemiskinan, stunting, ketimpangan wilayah, pendidikan dasar, riset,
hingga pembangunan infrastruktur. Andrinof bahkan menyebut terdapat
alternatif lain dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat,
termasuk melalui kantin sekolah maupun bantuan langsung yang lebih
terarah. “Misalnya dengan kantin sekolah atau transfer langsung, itu
bisa saja jauh lebih murah,” ungkap dia.
Andrinof mengatakan persoalan anggaran menjadi makin penting.
Pemerintah harus menghitung terlebih dahulu berapa kebutuhan dana dan
dari mana sumber pembiayaannya.
Dia mengingatkan agar kebijakan publik tidak hanya dilihat
dari daya tarik politik sebuah program. “Prioritas itu harus
ditentukan berdasarkan kepentingan publik yang paling besar,” jelas
Andrinof tulis GenPI.co (nasya-01)
