Majalengka, hariandialog.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka resmi memberikan insentif berupa pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Harapannya masyarakat bayar tepat waktu, jangan sampai menunggak lagi. Jangan mentang-mentang dendanya dihapus lalu ke depan menunggak lagi. Program ini fokus meringankan masyarakat kecil, sementara industri besar tetap wajib membayar pajak penuh,” ujar Bupati, Rabu (10/9/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa pemutihan denda berlaku untuk dua kategori:
Tahun pajak 2020–2024, yang bisa dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
Tahun pajak 2025, khusus berlaku pada 1–30 September 2025.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda membuka berbagai kanal mulai dari petugas desa, QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.
“Program ini bukan hanya meringankan masyarakat, tapi juga diharapkan dapat mendongkrak penerimaan daerah demi pembangunan dan kesejahteraan warga Majalengka,” kata Rachmat.
Dengan adanya pemutihan denda PBB-P2 ini, Pemkab Majalengka optimis kepatuhan pajak masyarakat meningkat dan pendapatan daerah makin kuat.(Ayub)
