Makasar, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Konawe, Fachrizal ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi
(PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait kasus
dugaan penyelewengan jabatan. “Iya benar, ada oknum Kajari di Sultra
yang Senin (5/10) kemarin, kami amankan,” kata Kepala Kejati Sultra,
Sugeng Riyanta kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Sugeng menuturkan bahwa Kepala Kejari Konawe ditangkap
setelah menerima ada laporan masyarakat terkait dugaan kuat praktik
penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi serta pelanggaran
disiplin dan kode etik jaksa. “Atas informasi masyarakat, kita
kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan
wewenang,” ungkapnya.
Setelah diamankan, Kajari Konawe kini masih menjalankan
pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) “Dilanjutkan pemeriksaan
saksi-saksi terkait, dibawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan
pengamanan lebih lanjut,” jelasnya.
Sugeng menerangkan bahwa oknum jaksa dibawa ke Kejagung,
karena jabatannya sebagai kepala Kejari. “Mengingat yang bersangkutan
menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung,”
pungkasnya, tulis cnni. (alfian-01)
