Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kuasa hukum Denny Indraya Cs, Bambang
Widjojanto (BW) mengkritik Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal ini berbunyi “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon
Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah
atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti
kelulusan perguruan tinggi.”
Menurutnya, pasal ini dikhususkan untuk Gibran putra Presiden
ke-7 RI Joko Widodo, saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada
Pemilu 2024. Ia menyinggung pasal tersebut diloloskan untuk Komisi
Pemilihan Umum (KPU) demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil
presiden (cawapres).
“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran
Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Bambang di
MK, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, sidang putusan MK terkait Ijazah SMA Gibran ini
adalah bukti KPU melanggar asas dan prinsip pemilu. “Persidangan ini
sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran
terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia [KPU] juga
telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam
pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan seharusnya
ketidakcermatan,” ucap Bambang
Atas pelanggaran asas dan prinsip pemilu ini, Bambang
mengatakan seharusnya KPU juga dapat dikenakan sanksi. “Seharusnya
pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia
juga harus dikenakan tindakan,” ucapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), disebut Bambang juga
membenarkan ketidakterbukaan akses terhadap dokumen ijazah Gibran oleh
KPU. Hal ini dimaksudkan agar publik tidak dapat melakukan verifikasi
terhadap ijazah Gibran.
Selain itu, Bambang sekali lagi menyebut Pasal 18 Ayat 3
sebagai pasal selundupan. “Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan bahwa
KPU dengan sengaja tidak membuka akses supaya terjadi verifikasi jauh
lebih akuntabel, tindakan ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan.
Beserta penyelundupan pasal ini adalah operasi senyap yang sengaja
dilakukan untuk meloloskan dan ini adalah pelanggaran,” kata Bambang.
Ia menambahkan ‘pasal Gibran banget ‘itu membuktikan bahwa
terjadi praktik kecurangan pemilu (electoral fraud) pada Pemilu 2024.
“Saya enggak mau sebut kejahatan, sebenarnya ini sudah kejahatan,
electoral fraud ada di sini,” ucap Bambang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan
keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat
pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Namun dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak ada
bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. “Mahkamah tidak
menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki
ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di
luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU
Pemilu,” sebut hakim MK Arsul Sani.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan Mahkamah menilai certificate
of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran untuk syarat
pencalonan tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, tulis
cnni. (bing-01)
