Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak
mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI
meski tegas menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau
sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara yang diajukan
para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam
rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Disampaikan Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus
sebagai calon wakil presiden. Status itu, lanjut dia, berakhir ketika
Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden. “Oleh
karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau
didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan
Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar
negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah
Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169
huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat
membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam
posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam
petitum para Pemohon,” kata Adies dalam sidang putusan gugatan terkait
syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.
MK pun menyatakan bahwa permasalahan ketiadaan bukti ijazah
setara SMA atau sederajat milik Gibran menjadi ranah lembaga lain yang
memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan
dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang
dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling
rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,
secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan
untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan
wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” tutur
Adies.
Dalam putusannya, MK memutuskan permohonan gugatan keabsahan
syarat pendidikan Wapres Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tak
dapat diterima.
Putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor:
01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang
sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam. “Dalam pokok permohonan
menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua
MK Suhartoyo, tulis cnni. (bing-01)
