Bojonegoro, hariandialog.co.id.– Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr Mia Amiati SH, Kamis (31/3/22) meresmikan 5 rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Selain itu juga meresmikan gedung barang bukti beserta Rumdis Kejari di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan 17 Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Jawa Timur secara bersamaan.
Dalam peresmian yang dilakukan secara simbolis di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Kajati Jatim didampingi Kajari Bojonegoro, Badrut Taman, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awannah, jajaran Forkopimda, Ketua jajaran asisten dan staf ahli, jajaran Ka OPD Kabupaten Bojonegoro, Forkopimca Bojonegoro, Kange Yune Bojonegoro, serta diikuti secara daring oleh 16 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam dalam keterangannya menuturkan, ada lima rumah RJ di Kabupaten Bojonegoro. Pertama, Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di Kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Balenrejo yang ada di Kecamatan Balen.
Dalam sambutannya, Badrut Taman mengatakan; Selamat datang kepada Kajati Jatim, meski di tengah kesibukannya, masih menyempatakan waktu untuk datang dalam meresmikan rumah restorative justice, ruumah dinas Kejari Bojonegoro, dan juga gedung barang bukti.
Sedangkan, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah mengatakan, mohon terus bimbingan dan arahannya agar pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas menjadi semangat untuk menggunakan rumah RJ sebaik-baiknya.
“Selamat datang Ibu Kajati, kehadiran ibu di Bojonegoro memberikan semangat kami, memberikan motivasi dan juga energi positif bahwa kami senantiasa selalu harmonis untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan maupun kegiatan sosial, keagamaan, ekonomi,” pungkasnya.
Sementara Kajati Jatim, Mia Amiati mengatakan, ada beberapa peristiwa penerapan hukum yang seringkali mencederai keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat seakan-akan belum bisa terpenuhi.
“Untuk itulah maka di sini kita pernah melihat contoh kasus Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao,” ujarnya memberi beberapa contoh lainnya menjawab kenapa rumah Restorative Justice ada.
Mia melanjutkan, beberapa contoh yang dipaparkan mempunyai pandangan dan mendorong agar semua jaksa yang ada di seluruh Indonesia bisa memiliki hati nurani dalam rangka proses penegakan hukum.
Dalam prosesnya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Pertama, tindak pidana betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana. “Jadi bukan merupakan residivis. Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial,” ucapnya.
Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang apakah lapisan tersebut ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, bisa dilakukan pemohonan penghentian penuntutan. Ketiga, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Keempat, dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan.
Peresmian ditandai pemukulan gong oleh Kajati Jatim dan penandatanganan prasasti diiringi musik tradisional angklung. Rombongan selanjutnya melihat-lihat rumah RJ di Balai Desa Kauman dan bergeser ke Gedung Barang Bukti dan Rumah Dinas Kejari. (Het)
