Pontianak, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Dr.H. Masyhudi, SH,MH, menjadi nara
sumber masalah pertanahan di kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Provinsi Kalimantan Barat. Hal tersebut sebagai kegiatan
sosialisasi pencegahan kasus pertanahan.
Adapun tema yang dibuatkan oleh panitia pelaksana
“Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun
2021”. Acara pada 19 Oktober 2021, dengan tetap mengutamakan Prokes
dan 5 M itu menghadirkan nara sumber selain Kajati Kalbar ada juga
Gubernur Kalbar dan Kapolda Kalbar.
Sang Doktor Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung
itu mengatakan, dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang bersih dan
berwibawa, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Kasus-kasuspertanahan yang umum terjadi seperti
sertifikasi, sengketa batas serta sengketa waris kerap terjadi.
Menyikapi persoalan konflik tersebut Pemerintah terus berupaya
mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman Aparatur dalam upaya
penyelesaian konflik pertanahan. Mulai dari pengkajian sampai prosedur
penyelesaian berdasarkan sistem hukum yang berlaku. Tujuan dari
kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dan meningkatkan pemahaman Sumber
Daya Aparatur dalam mengkaji hal yang mendasari terjadinya sengketa
tanah, prosedur penyelesaiannya dan sistem hukum yang secara
operasional berlaku.
Khususnya untuk dalam menyikapi permasalahan pertanahan
atau sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi di sekitar wilayahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantudalam menanggapi aduan- aduan
dari masyarakat mengenai masalah pertanahan seperti, pembuatan surat
kepemilikan tanah (Sporadik), sengketa waris, sengketa batas, dapat
meminimalisir terjadinya konflik-konflik pertanahan di wilayahnya,
serta dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan pertanahan sesuai
aturan yang berlaku.
Keberadaan seluruh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) sangat diperlukan dalam rangka mendukung dan
menyukseskan tugas dan tanggungjawab Gugus Tugas Reforma Agraria di
Kalimantan Barat yang dikoordinir oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN).
Hal ini penting, agar ada pendampingan dan pengawasan setiap tugas dan
tanggungjawab yang dilaksanakan anggota gugus tugas tersebut.
Dukungan Forkopimda penting, karena ini mengenai pertanahan
dan lahan. Karena itu, di Kalimantan Barat perlu melibatkan penegak
hukum, Kejaksaan, Kepolisian hingga pihak
TNI. Masalah tanah sangat penting diawasi dan dikawal,karena banyak
permasalahan lahan atau tanah, dampaknya terjadi pertikaian antar
masyarakat maupun golongan. Terdapat 3 Landasan dukungan, yaitu
1. Landasan Filosofis, ; 2. Landasan Sosiologis,; 3. Landasan Yuridis.
“Dalam teori konflik, keberagaman jelas berkontribusi
pada terjadinya perbedaan. Perbedaan tersebut merupakan elemen yang
dapat mengakibatkan disintegrasi dan perubahan. Konflik tidaklah
mungkin dapat dihindari, sebagaimana fakta yang ada bahwa konflik akan
selalu ada dalam masyarakat. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan,
selain menyelesaikan konflik yang telah terjadi, adalah dengan
mendeteksi lebih dini potensi konflik yang akan muncul,” jelas sang
Kajati Kalbar itu. (rel/tob).
