
CIREBON .hariandialog.co.id- Dugaan praktik penyaluran tenaga kerja ilegal kembali mencuat. Sebuah perusahaan bernama PT Bunda Mandiri Sejahtera, yang berkantor di Perum Cibinong Bogor, Ruko Blok AC Nomor 6, E Sukahati, disebut-sebut masih mencari korban meski keberadaannya sudah dinyatakan ilegal dan kantornya kini kosong.
Informasi ini diungkapkan Sunara, warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Ia menyebut, perusahaan yang bergerak di bidang ketenagakerjaan luar negeri itu tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi dengan iming-iming memberangkatkan calon tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri.
“PT itu katanya sudah tutup, kantornya juga kosong. Tapi mereka masih mencari korban di kampung-kampung. Salah satunya warga kami sendiri yang sudah jadi korban,” ungkap Sunara, Kamis (2/10), kepada Harian Dialog.
Salah satu korban adalah Emi, warga Desa Ciwaringin. Emi sempat dijanjikan bisa berangkat bekerja ke luar negeri melalui PT Bunda Mandiri Sejahtera. Namun, alih-alih mendapatkan kepastian, dirinya justru dirugikan.
“Ketika keluarga Emi mencari alamat perusahaan itu, ternyata kantornya sudah kosong. Tidak ada lagi aktivitas, seolah mereka sudah kabur meninggalkan tanggung jawab,” jelas Sunara.
Lebih mengejutkan, menurut keterangan keluarga korban, seorang sponsor atau perantara bernama Arum Sari, yang diduga menjadi penyalur dari PT Bunda Mandiri Sejahtera, kini juga kabur dan tidak bisa dihubungi.
“Kami mencari ke berbagai tempat, tapi Arum Sari menghilang. Dia lepas tangan begitu saja, padahal banyak janji yang sudah diucapkan kepada Emi,” tutur salah seorang keluarga korban.
Kasus ini membuat warga resah. Sunara mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, untuk segera mengusut tuntas keberadaan PT Bunda Mandiri Sejahtera beserta para oknum yang terlibat.
“Kami minta polisi bertindak cepat. Jangan sampai ada korban baru. Perusahaan ini jelas-jelas ilegal, tapi masih beroperasi menjerat warga desa yang minim informasi,” tegasnya.
Fenomena perusahaan tenaga kerja ilegal memang bukan hal baru di Indonesia. Modusnya beragam, mulai dari janji proses cepat, biaya murah, hingga akses instan ke luar negeri. Namun, pada kenyataannya, banyak korban yang akhirnya tidak diberangkatkan, justru mengalami kerugian materi dan trauma psikologis.
Pengamat ketenagakerjaan menyebut, lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi membuat warga pedesaan rentan menjadi korban. Padahal, pemerintah telah menetapkan regulasi ketat terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) melalui UU No. 18 Tahun 2017.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera membongkar jaringan PT Bunda Mandiri Sejahtera, termasuk mengejar sponsor Arum Sari yang kini buron. Mereka juga meminta pemerintah memberi perlindungan nyata agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Warga kecil seperti kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan perusahaan abal-abal ini terus merugikan orang banyak,” pungkas Sunara.(Ayub)
